MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Arif Nasution warga Jalan HM Yamin Medan ini dituntut dengan pidana selama 15 tahun penjara. Pria tamatan SMP ini, dinilai terbukti menyimpan sabu seberat 2 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Kartika, Jumat (7/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Arif Nasution dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang .
Kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Selasa 1 September 2020 lalu. Sekira pukul 18.00, lima anggota polisi dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat melakukan penangkapan, terdakwa kebetulan sedang menggendarai sepeda motor, diberhentikan oleh polisi dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dua bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.150 gram.
Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Arif Nasution warga Jalan HM Yamin Medan ini dituntut dengan pidana selama 15 tahun penjara. Pria tamatan SMP ini, dinilai terbukti menyimpan sabu seberat 2 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Kartika, Jumat (7/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Arif Nasution dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang .
Kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Selasa 1 September 2020 lalu. Sekira pukul 18.00, lima anggota polisi dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat melakukan penangkapan, terdakwa kebetulan sedang menggendarai sepeda motor, diberhentikan oleh polisi dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dua bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.150 gram.
Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (man/azw)