26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sambut Idul Fitri, 14,906 Napi Dapat Remisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, terhadap 14.906 narapidana (napi) Lapas dan Rutan di Sumut. Setidaknya, dari total keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 60 orang langsung menghirup udara bebas.

PENCERAHAN: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Labuhandeli saat mendengarkan pencerahan. Sambut Idul Fitri, sebanyak 14.906 WBP di Sumut mendapat remisi, sedangkan 60 di antaranya langsung dibebaskan.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menjelaskan, jenis dan besarnya remisi diberikan berdasarkan RK I (Remisi Khusus Sebagian) yaknj sebanyak 14.846 orang dan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 60 orang.

“Sehingga ditotal seluruhnya warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 14.906 orang,” ungkapnya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Anak Agung Gde Krisna, Jumat (7/5).

Dijelaskannya, berdasarkan RK I dapat dirinci menurut besarnya remisi 15 hari sebanyak 2.053 orang, 1 bulan sebanyak 10.357 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2.011 orang, 2 bulan sebanyak 425 orang hingga total 14.846 orang.

Sedangkan RK II dapat dirinci menurut besarnya remisin

yakni 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 Hari sebanyak 33 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang hingga total 60 orang.

Ia juga menambahkan, jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 8.779 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 orang hingga total 14.906 orang.

Imam Suyudi berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam atau pun yang sudah bebas dapat menjadikan remisi ini untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya. “Terutama yang sudah bebas saya berharap mereka bisa berkelakuan baik sehingga tidak berhadapan dengan hukum lagi,” pungkasnya.

Sementara, Anak Agung Gde Krisna menambahkan, sebanyak 33.115 tahanan menghuni di 38 UPT Rutan dan Lapas di Sumut. Total ini sangat jauh di luar kapasitas yakni 12.854 orang sementara yang menghuni rutan (tahanan) sebanyak 7.596 orang dan lapas (narapidana) sebanyak 25.519 orang hingga total 33.115 orang.

“Artinya jumlah ini sudah sangat jauh di luar kapasitas, begitupun kita sangat berusaha semaksimal mungkin agar tetap membuat warga binaan tetap nyaman hingga kondusif sampai saat ini,” pungkasnya. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, terhadap 14.906 narapidana (napi) Lapas dan Rutan di Sumut. Setidaknya, dari total keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 60 orang langsung menghirup udara bebas.

PENCERAHAN: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Labuhandeli saat mendengarkan pencerahan. Sambut Idul Fitri, sebanyak 14.906 WBP di Sumut mendapat remisi, sedangkan 60 di antaranya langsung dibebaskan.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menjelaskan, jenis dan besarnya remisi diberikan berdasarkan RK I (Remisi Khusus Sebagian) yaknj sebanyak 14.846 orang dan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 60 orang.

“Sehingga ditotal seluruhnya warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 14.906 orang,” ungkapnya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Anak Agung Gde Krisna, Jumat (7/5).

Dijelaskannya, berdasarkan RK I dapat dirinci menurut besarnya remisi 15 hari sebanyak 2.053 orang, 1 bulan sebanyak 10.357 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2.011 orang, 2 bulan sebanyak 425 orang hingga total 14.846 orang.

Sedangkan RK II dapat dirinci menurut besarnya remisin

yakni 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 Hari sebanyak 33 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang hingga total 60 orang.

Ia juga menambahkan, jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 8.779 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 orang hingga total 14.906 orang.

Imam Suyudi berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam atau pun yang sudah bebas dapat menjadikan remisi ini untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya. “Terutama yang sudah bebas saya berharap mereka bisa berkelakuan baik sehingga tidak berhadapan dengan hukum lagi,” pungkasnya.

Sementara, Anak Agung Gde Krisna menambahkan, sebanyak 33.115 tahanan menghuni di 38 UPT Rutan dan Lapas di Sumut. Total ini sangat jauh di luar kapasitas yakni 12.854 orang sementara yang menghuni rutan (tahanan) sebanyak 7.596 orang dan lapas (narapidana) sebanyak 25.519 orang hingga total 33.115 orang.

“Artinya jumlah ini sudah sangat jauh di luar kapasitas, begitupun kita sangat berusaha semaksimal mungkin agar tetap membuat warga binaan tetap nyaman hingga kondusif sampai saat ini,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/