33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hasil Swab Test Covid-19 di PN Medan 13 Hakim Positif, PN Lockdown

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur yang bertugas di Pangadilan Negeri (PN) Medan mendadak panik, setelah hasil swab test 62 orang keluar. Pasalnya, sebanyak 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk hakim, panitera, dan honorer. Atas konfirmasi itu, PN Medan akan di-lockdown mulai hari ini, Jumat (4/9).

“Hasil swab kemarin, ada 38 yang positif. Jadi karena sudah tinggi tingkat penyebarannya, kita lockdown. Yang positif 13 hakim, 25 karyawan di antaranya panitera pengganti dan honorer,” ungkap Wakil Kepala (Waka) PN Medan, Abdul Azis, kepada wartawan, Kamis (3/9) siang.

Terhadap 38 orang yang dinyatakan positif, pihaknya sudah meminta untuk menjalani isolasi mandiri. “Yang sudah positif (Covid-19), segera melakukan isolasi mandiri. Juga yang ada penyakitnya, agar diisolasi di rumah sakit,” katanya.

Mengenai lockdown , menurut Azis, pihaknya memiliki ketentuan sendiri. “Kita bakal tutup, namun tetap menerima perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya. Tetap menerima surat-menyurat secara online,” jelasnya.

Ia juga memastikan PN Medan akan bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan, untuk kembali melakukan swab test. “Besok, kita akan kembali menggelar swab test untuk memutus mata rantai,” ungkapnya.

Kabar berkembang di lingkungan PN Medan, dari 38 orang yang positif Covid-19 hasil swab test, 13 orang di antaranya merupakan hakim. Dengan rincian, 4 orang hakim karir dan 9 orang hakim ad hoc. Sisanya 25 orang, merupakan panitera pengganti, staf, dan honorer.

Terkait informasi simpang-siur apakah PN Medan akan lockdown atau memperpanjang Work Form Home (WFH), pasca 38 orang dinyatakan positif Covid-19, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, menyatakan WFH diperpanjang. Hal tersebut sesuai surat keputusan (SK) Ketua PN.

“Kalau dalam SK, WFH, Bang,” ucapnya. Kata dia, PN Medan akan memperpanjang WFH mulai tanggal 4-11 September 2020.

Paparan Covid-19 di PN Medan awalnya terungkap setelah Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab test PCR yang dilakukan pada16 Agustus lalu. Hasilnya diketahui pada 22 atau 23 Agustus.

Setelah dipastikan positif Covid-19, Ketua PN tersebut langsung menjalani isolasi. Sementara PN Medan mulai membatasi jadwal sidang. Sidang hanya kasus yang penting-penting, seperti (sidang) prapid atau masa tahanan yang mau habis.

Pada 27 Agustus, PN Medan menggelar rapid test dan swab test yang diikuti seluruh hakim, staf, honorer, dan security. Total 243 orang. Saat itu, 46 orang ikut swab, selebihnya rapid test. Dari rapid test, 16 orang dinyatakan reaktif, dan langsung swab.

Sebelum hasil swab test keluar, hakim PN bernama Somadi, meninggal saat menjalani perawatan medis dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Royal Prima, Rabu (2/9). Hakim Somadi dimakamkan sesuai protokol Covid-19. Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyatakan, hakim Somadi meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB. Namun dia belum bisa memastikan, Somadi meninggal karena Covid-19. “Hasil rapid test nonreaktif, tetapi paru-parunya bermasalah,” ucapnya.

Panitera & Pengunjung Bersitegang

Setelah PN Medan mendadak tutup pada Kamis (3/9), seorang pengunjung yang ingin mengurus surat kepailitan, bersitegang dengan Panitera Muda (Panmud) Pidana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9). Amatan wartawan, keduanya tampak bersitegang serta melontarkan kata-kata kasar. “Kok kau ribut sih?” tanya Panmud Pidana, Yusman Harefa.

“Ya bapak kok ngotot?” balas si pengunjung. “Saya nggak pernah takut dengan siapapun,” timpal Harefa.

“Saya juga nggak pernah takut sama siapapun,” jawab pengunjung lagi.

“Urusan kau. Kalau kau nggak kuurus, mau apa kau?” ketus Harefa, yang langsung dilerai pengunjung lain.

Selain pencari keadilan, ada juga para calon kepala daerah yang datang ke PN Medan untuk mengambil surat keterangan, baik bebas pidana, kepailitan, dan surat bebas pencabutan hak dipilih dan dipilih.

Salahsatunya Gustami, salahsatu Calon Wakil Walikota Tanjungbalai, yang ingin mengambil surat bebas pailit (bebas utang piutang). Namun urusanya terkendala, karena pelayanan PN Medan dibatasi karena Covid-19. “Kami sebagai calon kepada daerah, ingin mengambil surat-surat untuk mencalonkan diri. Namun urusannya terkendala karena pelayanan PN Medan yang tutup,” ujarnya. Ia menjelaskan, dirinya diminta petugas PN untuk mengirimkan surat permintaan melalui email. “Kayaknya PN Medan mau lockdown. Kami disarankan untuk mengirim email, katanya akan dihubungi kembali melalui telepon,” katanya.

Kendala itu diakuinya menjadi hambatan bagi pemdaftaran ke KPU, yang hanya tinggal dua hari lagi. “Hari kerja ‘kan tinggal besok? Kalau besok tidak klir, ini akan menghambat pendaftaran kami,” kesalnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur yang bertugas di Pangadilan Negeri (PN) Medan mendadak panik, setelah hasil swab test 62 orang keluar. Pasalnya, sebanyak 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk hakim, panitera, dan honorer. Atas konfirmasi itu, PN Medan akan di-lockdown mulai hari ini, Jumat (4/9).

“Hasil swab kemarin, ada 38 yang positif. Jadi karena sudah tinggi tingkat penyebarannya, kita lockdown. Yang positif 13 hakim, 25 karyawan di antaranya panitera pengganti dan honorer,” ungkap Wakil Kepala (Waka) PN Medan, Abdul Azis, kepada wartawan, Kamis (3/9) siang.

Terhadap 38 orang yang dinyatakan positif, pihaknya sudah meminta untuk menjalani isolasi mandiri. “Yang sudah positif (Covid-19), segera melakukan isolasi mandiri. Juga yang ada penyakitnya, agar diisolasi di rumah sakit,” katanya.

Mengenai lockdown , menurut Azis, pihaknya memiliki ketentuan sendiri. “Kita bakal tutup, namun tetap menerima perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya. Tetap menerima surat-menyurat secara online,” jelasnya.

Ia juga memastikan PN Medan akan bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan, untuk kembali melakukan swab test. “Besok, kita akan kembali menggelar swab test untuk memutus mata rantai,” ungkapnya.

Kabar berkembang di lingkungan PN Medan, dari 38 orang yang positif Covid-19 hasil swab test, 13 orang di antaranya merupakan hakim. Dengan rincian, 4 orang hakim karir dan 9 orang hakim ad hoc. Sisanya 25 orang, merupakan panitera pengganti, staf, dan honorer.

Terkait informasi simpang-siur apakah PN Medan akan lockdown atau memperpanjang Work Form Home (WFH), pasca 38 orang dinyatakan positif Covid-19, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, menyatakan WFH diperpanjang. Hal tersebut sesuai surat keputusan (SK) Ketua PN.

“Kalau dalam SK, WFH, Bang,” ucapnya. Kata dia, PN Medan akan memperpanjang WFH mulai tanggal 4-11 September 2020.

Paparan Covid-19 di PN Medan awalnya terungkap setelah Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab test PCR yang dilakukan pada16 Agustus lalu. Hasilnya diketahui pada 22 atau 23 Agustus.

Setelah dipastikan positif Covid-19, Ketua PN tersebut langsung menjalani isolasi. Sementara PN Medan mulai membatasi jadwal sidang. Sidang hanya kasus yang penting-penting, seperti (sidang) prapid atau masa tahanan yang mau habis.

Pada 27 Agustus, PN Medan menggelar rapid test dan swab test yang diikuti seluruh hakim, staf, honorer, dan security. Total 243 orang. Saat itu, 46 orang ikut swab, selebihnya rapid test. Dari rapid test, 16 orang dinyatakan reaktif, dan langsung swab.

Sebelum hasil swab test keluar, hakim PN bernama Somadi, meninggal saat menjalani perawatan medis dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Royal Prima, Rabu (2/9). Hakim Somadi dimakamkan sesuai protokol Covid-19. Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyatakan, hakim Somadi meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB. Namun dia belum bisa memastikan, Somadi meninggal karena Covid-19. “Hasil rapid test nonreaktif, tetapi paru-parunya bermasalah,” ucapnya.

Panitera & Pengunjung Bersitegang

Setelah PN Medan mendadak tutup pada Kamis (3/9), seorang pengunjung yang ingin mengurus surat kepailitan, bersitegang dengan Panitera Muda (Panmud) Pidana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9). Amatan wartawan, keduanya tampak bersitegang serta melontarkan kata-kata kasar. “Kok kau ribut sih?” tanya Panmud Pidana, Yusman Harefa.

“Ya bapak kok ngotot?” balas si pengunjung. “Saya nggak pernah takut dengan siapapun,” timpal Harefa.

“Saya juga nggak pernah takut sama siapapun,” jawab pengunjung lagi.

“Urusan kau. Kalau kau nggak kuurus, mau apa kau?” ketus Harefa, yang langsung dilerai pengunjung lain.

Selain pencari keadilan, ada juga para calon kepala daerah yang datang ke PN Medan untuk mengambil surat keterangan, baik bebas pidana, kepailitan, dan surat bebas pencabutan hak dipilih dan dipilih.

Salahsatunya Gustami, salahsatu Calon Wakil Walikota Tanjungbalai, yang ingin mengambil surat bebas pailit (bebas utang piutang). Namun urusanya terkendala, karena pelayanan PN Medan dibatasi karena Covid-19. “Kami sebagai calon kepada daerah, ingin mengambil surat-surat untuk mencalonkan diri. Namun urusannya terkendala karena pelayanan PN Medan yang tutup,” ujarnya. Ia menjelaskan, dirinya diminta petugas PN untuk mengirimkan surat permintaan melalui email. “Kayaknya PN Medan mau lockdown. Kami disarankan untuk mengirim email, katanya akan dihubungi kembali melalui telepon,” katanya.

Kendala itu diakuinya menjadi hambatan bagi pemdaftaran ke KPU, yang hanya tinggal dua hari lagi. “Hari kerja ‘kan tinggal besok? Kalau besok tidak klir, ini akan menghambat pendaftaran kami,” kesalnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/