MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Marianty Yen (42), dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Josielynn melalui media sosial (Medsos).
Dalam amar putusannya, terdakwa warga Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Medan Timur ini, terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Menjatuhkan terdakwa Marianty oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ujar Denny dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/5). “Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” lanjutnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menyatakan banding. Sebab sebelumnya, terdakwa Marianty dituntut dengan pidana penjara 8 bulan. “Wajib banding,” tegasnya.
Mengutip surat dakwaan, pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
Atas perbuatan terdakwa, korban merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan terdakwa Marianty Ke Polda Sumut. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, menghukum Marianty Yen (42), dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban Josielynn melalui media sosial (Medsos).
Dalam amar putusannya, terdakwa warga Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Medan Timur ini, terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Menjatuhkan terdakwa Marianty oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ujar Denny dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/5). “Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” lanjutnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menyatakan banding. Sebab sebelumnya, terdakwa Marianty dituntut dengan pidana penjara 8 bulan. “Wajib banding,” tegasnya.
Mengutip surat dakwaan, pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn dengan menuding sebagai pelakor melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.
Atas perbuatan terdakwa, korban merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan terdakwa Marianty Ke Polda Sumut. (man)