25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rekayasa Barang Bukti Ganja Seberat 327 Kg, Hukuman Aiptu Martua Diperberat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Aiptu Martua Pandapotan, menjadi 20 tahun penjara. Dalam putusan banding bernomor 528/Pid.Sus/2021/PT MDN, oknum polisi yang pernah bertugas di Polres Padangsidimpuan ini terbukti bersalah merekayasa ganja kering seberat 327 kilogram (kg).

SIDANG: Kesembilan terdakwa perekayasa ganja seberat 327 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim banding diketuai Supriyono SH Mhum, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tertanggal 12 Januari 2021 Nomor 2443/Pid.Sus/2020/PN Mdn.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martua Pandapotan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (16/5).

Putusan yang sama sekaligus menguatkan putusan PN Medan, juga diberikan kepada Bripka Witno Suwito dan rekan sipilnya Edi Anto Ritonga alias Gaya. Keduanya tetap dihukum pidana selama 20 tahun penjara. 

Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Ardy Djohan SH, enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite tetap divonis masing-masing selama 10 tahun penjara. Selain kurungan badan, kesembilan terdakwa masing-masing juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dan 4 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menuntut Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya dengan pidana mati. Sementara, Aiptu Martua Pandapotan dituntut pidana selama seumur hidup.  Namun pada sidang putusan, majelis hakim PN Medan, menghukum Witno Suwito dan Edi Anto dengan pidana selama 20 tahun penjara. Sementara Martua Pandapotan dihukum selama 13 tahun penjara, pada 21 Januari 2021.  Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui, pada 28 Februari 2020, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Miryam Sihite.

Lalu, AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Polres Kota Padangsidimpuan. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menghubungi ponsel milik Bripka Andi Pranata lalu menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu di sebuah warung makan di belakang City Walk. 

Kemudian sekitar pukul 13.40 Wib, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata lalu Terdakwa mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padangsidimpuan dengan mengendarai mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Kemudian, Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan mobil yang dikendarainya. Selanjutnya, Witno kembali masuk menuju rumah makan. Sesampainya di sana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan ganja miliknya. Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witno pun menghubungi Gaya bertemu di Gunung Kampung Darek Bang. Setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.

Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya. Kemudian, Edi Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi ganja kering dari dalam rumah Kucok, lalu meletakkan karung plastik yang berisi ganja kering tersebut di pinggir jalan.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) meminta tolong untuk bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek. Sesampainya di sana, Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi daun ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas.

Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya di gang, Gaya kembali memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh Martua. Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.

Setelah seluruh karung plastik yang berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padangsidimpuan-Sibolga. Sesampainya di posko tersebut, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan diseting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan. 

Selanjutnya, mereka menyeting telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara. Namun, pada tanggal 2 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kilogram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Aiptu Martua Pandapotan, menjadi 20 tahun penjara. Dalam putusan banding bernomor 528/Pid.Sus/2021/PT MDN, oknum polisi yang pernah bertugas di Polres Padangsidimpuan ini terbukti bersalah merekayasa ganja kering seberat 327 kilogram (kg).

SIDANG: Kesembilan terdakwa perekayasa ganja seberat 327 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim banding diketuai Supriyono SH Mhum, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tertanggal 12 Januari 2021 Nomor 2443/Pid.Sus/2020/PN Mdn.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martua Pandapotan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (16/5).

Putusan yang sama sekaligus menguatkan putusan PN Medan, juga diberikan kepada Bripka Witno Suwito dan rekan sipilnya Edi Anto Ritonga alias Gaya. Keduanya tetap dihukum pidana selama 20 tahun penjara. 

Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Ardy Djohan SH, enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite tetap divonis masing-masing selama 10 tahun penjara. Selain kurungan badan, kesembilan terdakwa masing-masing juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan dan 4 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menuntut Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya dengan pidana mati. Sementara, Aiptu Martua Pandapotan dituntut pidana selama seumur hidup.  Namun pada sidang putusan, majelis hakim PN Medan, menghukum Witno Suwito dan Edi Anto dengan pidana selama 20 tahun penjara. Sementara Martua Pandapotan dihukum selama 13 tahun penjara, pada 21 Januari 2021.  Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui, pada 28 Februari 2020, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Miryam Sihite.

Lalu, AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Polres Kota Padangsidimpuan. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menghubungi ponsel milik Bripka Andi Pranata lalu menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu di sebuah warung makan di belakang City Walk. 

Kemudian sekitar pukul 13.40 Wib, terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata lalu Terdakwa mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padangsidimpuan dengan mengendarai mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.

Kemudian, Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan mobil yang dikendarainya. Selanjutnya, Witno kembali masuk menuju rumah makan. Sesampainya di sana, Witno menghubungi Edi Santoso (DPO) dan menyatakan akan menyerahkan ganja miliknya. Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witno pun menghubungi Gaya bertemu di Gunung Kampung Darek Bang. Setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju kampung Darek.

Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya. Kemudian, Edi Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi ganja kering dari dalam rumah Kucok, lalu meletakkan karung plastik yang berisi ganja kering tersebut di pinggir jalan.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) meminta tolong untuk bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek. Sesampainya di sana, Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi daun ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas.

Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya di gang, Gaya kembali memberhentikan mobil yang ditumpangi oleh Martua. Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang.

Setelah seluruh karung plastik yang berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padangsidimpuan-Sibolga. Sesampainya di posko tersebut, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan diseting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan. 

Selanjutnya, mereka menyeting telah menemukan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara. Namun, pada tanggal 2 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kilogram. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/