26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ditangkap Usai Transaksi Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda asal Kabupaten Langkat diciduk petugas Polsek Medan Baru usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Setia Budi Simpang Pemda, Medan Selayang, Jumat (14/5) sore lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisikan sabu yang sempat dibuang.

PAPARKAN: Tersangka, Chandra (tengah) dipaparkan Polsekta Medan Baru, Jumat (14/5).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, tersangka yang ditangkap adalah Imanuel Chandra Sitepu (32) warga Jalan Dusun Sri Rejo, Kecamatan Sei Binge, Langkat. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

“Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, saat petugas melakukan penangkapan, tersangka kedapatan membuang barang bukti di sampingnya,” jelas Irwansyah, Minggu (16/5).

Petugas lalu mengambil barang bukti yang dibuang tersangka. Setelah itu, diperlihatkan kepada tersangka. “Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut,” sambung dia.

Disebutkannya, hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya. Tersangka membeli sabu di kawasan Desa Namo Gajah seharga Rp80.000 dan akan mengonsumsinya sendiri di rumah. “Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pengedarnya,” tandas Irwansyah. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda asal Kabupaten Langkat diciduk petugas Polsek Medan Baru usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Setia Budi Simpang Pemda, Medan Selayang, Jumat (14/5) sore lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisikan sabu yang sempat dibuang.

PAPARKAN: Tersangka, Chandra (tengah) dipaparkan Polsekta Medan Baru, Jumat (14/5).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, tersangka yang ditangkap adalah Imanuel Chandra Sitepu (32) warga Jalan Dusun Sri Rejo, Kecamatan Sei Binge, Langkat. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

“Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, saat petugas melakukan penangkapan, tersangka kedapatan membuang barang bukti di sampingnya,” jelas Irwansyah, Minggu (16/5).

Petugas lalu mengambil barang bukti yang dibuang tersangka. Setelah itu, diperlihatkan kepada tersangka. “Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut,” sambung dia.

Disebutkannya, hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya. Tersangka membeli sabu di kawasan Desa Namo Gajah seharga Rp80.000 dan akan mengonsumsinya sendiri di rumah. “Kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pengedarnya,” tandas Irwansyah. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/