MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari lima tersangka kasus dugaan praktik daur ulang stick rapid tes swab antigen terhadap calon penumpang di Bandara Kualanamu (KNIA), Deliserdang, dipersangkakan melanggar Undang Undang (UU) Kesehatan dan UU perlindungan konsumen, serta ditambah UU Money Laundering (TPPU).
Keduanya, berinisial PM (45) selaku Brand Manager Laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan M selaku admin. Sedangkan tiga lainnya, yakni SR, DJ dan R dipersangkakan UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Untuk barang bukti uang yang disita sebesar Rp149 juta.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (18/5) mengatakan, kelima tersangka masih dilakukan penahanan di Polda Sumut dan dipersangkakan melanggar UU kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, serta UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.
“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering,” ujarnya. Terhadap kedua tersangka, lanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU.
“Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki. Dalam kasus ini penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat temu pers, pada Kamis (29/4) lalu mengatakan, praktik daur ulang stick rapid tes swab antigen kepada calon penumpang di Bandara Kuala Namu berjalan sejak 17 Desember 2020. (mag-1/azw)