26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Praktik Swab Antigen Bekas di KNIA: Dua Tersangka Dikenakan UU Money Laundering

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari lima tersangka kasus dugaan praktik daur ulang stick rapid tes swab antigen terhadap calon penumpang di Bandara Kualanamu (KNIA), Deliserdang, dipersangkakan melanggar Undang Undang (UU) Kesehatan dan UU perlindungan konsumen, serta ditambah UU Money Laundering (TPPU).

TUTUP: Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut, pada 27 April 2021. Buntut dari kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu ini, Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostioka.

Keduanya, berinisial PM (45) selaku Brand Manager Laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan M selaku admin. Sedangkan tiga lainnya, yakni SR, DJ dan R dipersangkakan UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Untuk barang bukti uang yang disita sebesar Rp149 juta.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (18/5) mengatakan, kelima tersangka masih dilakukan penahanan di Polda Sumut dan dipersangkakan melanggar UU kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, serta UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.

“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering,” ujarnya. Terhadap kedua tersangka, lanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU.

“Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki. Dalam kasus ini penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat temu pers, pada Kamis (29/4) lalu mengatakan, praktik daur ulang stick rapid tes swab antigen kepada calon penumpang di Bandara Kuala Namu berjalan sejak 17 Desember 2020. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari lima tersangka kasus dugaan praktik daur ulang stick rapid tes swab antigen terhadap calon penumpang di Bandara Kualanamu (KNIA), Deliserdang, dipersangkakan melanggar Undang Undang (UU) Kesehatan dan UU perlindungan konsumen, serta ditambah UU Money Laundering (TPPU).

TUTUP: Petugas AVSEC berjaga di lokasi pelayanan swab Antigen yang telah ditutup di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut, pada 27 April 2021. Buntut dari kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu ini, Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostioka.

Keduanya, berinisial PM (45) selaku Brand Manager Laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan M selaku admin. Sedangkan tiga lainnya, yakni SR, DJ dan R dipersangkakan UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Untuk barang bukti uang yang disita sebesar Rp149 juta.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (18/5) mengatakan, kelima tersangka masih dilakukan penahanan di Polda Sumut dan dipersangkakan melanggar UU kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, serta UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 milyar.

“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering,” ujarnya. Terhadap kedua tersangka, lanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU.

“Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki. Dalam kasus ini penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat temu pers, pada Kamis (29/4) lalu mengatakan, praktik daur ulang stick rapid tes swab antigen kepada calon penumpang di Bandara Kuala Namu berjalan sejak 17 Desember 2020. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/