33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ramadhan Pohan Wajib Ditahan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Sidang nota keberatan (eksepsi) terhadap dugaan penggelapan uang oleh Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan (Rampoh) digelar Di pengadilan Negri Medan, Selasa (10/1) Kali ini sidang Rampoh menjelaskan kronologi terhadap dugaan yang ditujukan kepadanya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat Hukum, Muslim Muis menegaskan, Ramadhan Pohan sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar wajib ditahan. Hal itu dilakukan untuk menghindari kepincangan hukum di negara ini.

“Tidak mampunya hakim menahan Ramadhan Pohan bukti nyata ada kepincangan hukum di negeri ini. Untuk itu dalam Minggu ini sebenarnya Ramadhan Pohan sudah harus ditahan,” ujar Muslim Muis di Medan, Minggu (15/1) siang.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) menjelaskan, Ramadhan Pohan wajib ditahan karena tidak dalam keadaan sakit. Apalagi beberapa waktu lalu, dia juga hampir dipukuli oleh korbannya. “Kondisi ini bahaya. Kalau sampai dia memang dipukuli, jadi citra tidak baik juga bagi hukum kita,” tuturnya.

Selain itu, masih bebasnya Ramadhan Pohan menunjukkan inkonsistensi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Mengingat dari proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan dia tetap tidak ditahan.

“Inilah yang disebut hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rata-rata pejabat publik yang melakukan tindak pidana selalu tidak ditahan. Sementara rakyat biasa ditahan,” sebutnya.

Bukan hanya itu, belum ditahannya mantan Anggota DPR RI tersebut menunjukkan seolah-olah hakim mengajari Ikan berenang di dalam air. “Kita khawatir dia akan mengulangi tindak pidananya lagi. Yang jelas penegak hukum sudah main mata dengan kondisi ini,” tegasnya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Dr Farid Wajdi mengatakan, kewenangan penahanan memang ada pada hakim saat perkara itu sudah sampai di persidangan. Hanya saja yang perlu diingat, ketika pejabat maupun mantan pejabat publik melakukan tindak pidana, maka sebenarnya sanksi yang diberikan kepada dia telah lebih berat.

“Dalam presfektif keadilan, ketika ada pejabat maupun mantan pejabat publik yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak ditahan, maka sudah secara otomatis sanksi dia sebenarnya sudah lebih berat. Karena dia telah dihukum dua kali,” ujar Farid.

Ia menilai jika hakim tidak menahan Ramadhan Pohan, mungkin ada penilaian lain. Bisa saja dia kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Itu kenapa banyak pejabat publik yang jarang ditahan. Tapi meskipun begitu, nanti KY akan lihat, apakah sidang Ramadhan Pohan tersebut telah dipantau penghubung KY yang ada di Medan atau tidak,” sebut mantan Dekan Fakultas Hukum UMSU tersebut. (gus/dek)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Sidang nota keberatan (eksepsi) terhadap dugaan penggelapan uang oleh Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan (Rampoh) digelar Di pengadilan Negri Medan, Selasa (10/1) Kali ini sidang Rampoh menjelaskan kronologi terhadap dugaan yang ditujukan kepadanya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat Hukum, Muslim Muis menegaskan, Ramadhan Pohan sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar wajib ditahan. Hal itu dilakukan untuk menghindari kepincangan hukum di negara ini.

“Tidak mampunya hakim menahan Ramadhan Pohan bukti nyata ada kepincangan hukum di negeri ini. Untuk itu dalam Minggu ini sebenarnya Ramadhan Pohan sudah harus ditahan,” ujar Muslim Muis di Medan, Minggu (15/1) siang.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) menjelaskan, Ramadhan Pohan wajib ditahan karena tidak dalam keadaan sakit. Apalagi beberapa waktu lalu, dia juga hampir dipukuli oleh korbannya. “Kondisi ini bahaya. Kalau sampai dia memang dipukuli, jadi citra tidak baik juga bagi hukum kita,” tuturnya.

Selain itu, masih bebasnya Ramadhan Pohan menunjukkan inkonsistensi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Mengingat dari proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan dia tetap tidak ditahan.

“Inilah yang disebut hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rata-rata pejabat publik yang melakukan tindak pidana selalu tidak ditahan. Sementara rakyat biasa ditahan,” sebutnya.

Bukan hanya itu, belum ditahannya mantan Anggota DPR RI tersebut menunjukkan seolah-olah hakim mengajari Ikan berenang di dalam air. “Kita khawatir dia akan mengulangi tindak pidananya lagi. Yang jelas penegak hukum sudah main mata dengan kondisi ini,” tegasnya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Dr Farid Wajdi mengatakan, kewenangan penahanan memang ada pada hakim saat perkara itu sudah sampai di persidangan. Hanya saja yang perlu diingat, ketika pejabat maupun mantan pejabat publik melakukan tindak pidana, maka sebenarnya sanksi yang diberikan kepada dia telah lebih berat.

“Dalam presfektif keadilan, ketika ada pejabat maupun mantan pejabat publik yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak ditahan, maka sudah secara otomatis sanksi dia sebenarnya sudah lebih berat. Karena dia telah dihukum dua kali,” ujar Farid.

Ia menilai jika hakim tidak menahan Ramadhan Pohan, mungkin ada penilaian lain. Bisa saja dia kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Itu kenapa banyak pejabat publik yang jarang ditahan. Tapi meskipun begitu, nanti KY akan lihat, apakah sidang Ramadhan Pohan tersebut telah dipantau penghubung KY yang ada di Medan atau tidak,” sebut mantan Dekan Fakultas Hukum UMSU tersebut. (gus/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/