KARO, SUMUTPOS.CO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe kembali menggelar razia rutin mendadak terhadap kamar hunian warga binaan. Razia dilaksanakan ke blok hunian B1, B2 dan B3, Selasa (18/5) pukul 13.00 WIB.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memberantas dan mencegah peredaran gelap narkoba, di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan. Petugas Rutan Kabanjahe secara ketat menggeledah satu per satu barang bawaan warga binaan. Pola waktu operasi penggeledahan yang digunakan sangat acak, sehingga Warga Binaan tidak bisa bergerak bebas. Tak ada satu pun barang atau bagian kamar yang luput dari pemeriksaan oleh petugas.
Karutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti menyampaikan, razia rutin ini digelar dalam upaya memberantas adanya dugaan peredaran narkoba yang masih dikendalikan di lingkungan Lapas maupun Rutan yang ada di Indonesia.
Sangapta Surbakti berharap zero narkoba di Rutan kelas IIB Kabanjahe terus dapat ditingkatkan kedepannya, dengan rutinnya di gelar razia secara mendadak. “Dalam pelaksanaan razia atau penggeledahan ke seluruh blok hunian ini sebagai langkah keseriusan kami untuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di Rutan Kelas IIB Kabanjahe dan daerah Tanah Karo,” terangnya.
Dia menyebutkan, sebanyak 279 orang Warga binaan didalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe, 70 persen di antaranya adalah kasus narkoba yang mayoritas tahanan dari Tanah Karo dan luar daerah lainnya. Dalam razia siang ini, petugas tidak menemukan barang haram narkoba.
Petugas hanya mendapati handphone 1 buah, sendok stainles 3 buah,Paku 2 buah, kartu remi 1 set, cukur 1 buah, dan kartu domino 1 set.
Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menambahkan, razia yang menyasar seluruh badan maupun kamar hunian warga binaan ini merupakan upaya serius pihaknya untuk bergerak bersama memberantas peredaran narkotika di lingkungan Lapas maupun Rutan sesuai instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. “Hasil razia penggeledahan barang warga binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe dinyatakan steril (zero) dari peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba,” pungkasnya. (deo)