26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kurang Fotocopy, ERAMAS Tertahan 4 Jam

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENDAFTAR_Bakal calon gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (ketiga kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Musa Rajeckshah (kedua kiri) menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Sumut Mulia Banurea (kedua kanan) di kantor KPU Medan, Senin (8/1). Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah (ERAMAS) yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, NasDem dan Hanura, mendaftar ke KPU untuk maju dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut periode 2018 – 2023

SUMUTPOS.CO – PASANGAN bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah (ERAMAS) memenuhi janjinya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/1). Namun, persyaratan dukungan yang mereka bawa ternyata masih kurang lengkap. Akibatnya, mereka tertahan selama empat jam di KPU Sumut, menunggu hingga persyaratan lengkap.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitoga mengatakan, berdasarkan P-KPU syarat dukungan yang disampaikan saat pendaftaran harus rangkap dua. “Jadi berkas aslinya harus difotocopy. Itu yang tidak disiapkan tim paslon,” ujar Benget usai menerima pendaftaran paslon Edy-Ijeck di KPU Sumut, Senin (8/1)

Dia bilang, baik Edy-Ijeck maupun seluruh pimpinan parpol yang hadir saat pendaftaran lebih memilih menunggu. “Sebenarnya paslon bisa saja pulang, dan kembali setelah seluruh berkas lengkap. Tapi, mereka memilih untuk menunggu,” bilangnya.

“Jadi formulir B1KWK nya kita cek, apakah ditandatangani pimpinan di tingkat pusat. Setelah itu, pimpinan parpol di tingkat provinsi membuat surat pengantar. Itu semua sudah dilengkapi, hanya masalah foto copy,” tambahnya.

Benget menyebut, pihaknya sudah mensosialisasikan syarat yang perlu disiapkan seluruh parpol saat mendaftarkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada seluruh parpol. “Tim paslon juga sudah datang, kita beritahu. Tapi masih kurang, kami juga sudah sosialisasikan melalui media massa,” pungkasnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, ada 6 parpol yang ikut mendaftarkan Edy-Ijeck diantaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Nasdem dan Hanura. Kata dia, setelah berkas diterima, pihaknya akan melakukam verifikasi terhadap seluruh berkas persyaratan. “Tanggal 10 hingga 16 Januari proses verifikasi, hasilnya 17 Januari akan disampaikan kepada paslon,” terangnya.

KPU Sumut, lanjut dia, sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari paslon lain mengenai jadwal pendaftaran. “Mengenai tes kesehatan, KPU sudah berikan pengantar ke paslon yang mendaftar. Nanti kami bekerjasama dengan BNN dan IDI,” pungkasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENDAFTAR_Bakal calon gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (ketiga kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Musa Rajeckshah (kedua kiri) menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Sumut Mulia Banurea (kedua kanan) di kantor KPU Medan, Senin (8/1). Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah (ERAMAS) yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, NasDem dan Hanura, mendaftar ke KPU untuk maju dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut periode 2018 – 2023

SUMUTPOS.CO – PASANGAN bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah (ERAMAS) memenuhi janjinya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/1). Namun, persyaratan dukungan yang mereka bawa ternyata masih kurang lengkap. Akibatnya, mereka tertahan selama empat jam di KPU Sumut, menunggu hingga persyaratan lengkap.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitoga mengatakan, berdasarkan P-KPU syarat dukungan yang disampaikan saat pendaftaran harus rangkap dua. “Jadi berkas aslinya harus difotocopy. Itu yang tidak disiapkan tim paslon,” ujar Benget usai menerima pendaftaran paslon Edy-Ijeck di KPU Sumut, Senin (8/1)

Dia bilang, baik Edy-Ijeck maupun seluruh pimpinan parpol yang hadir saat pendaftaran lebih memilih menunggu. “Sebenarnya paslon bisa saja pulang, dan kembali setelah seluruh berkas lengkap. Tapi, mereka memilih untuk menunggu,” bilangnya.

“Jadi formulir B1KWK nya kita cek, apakah ditandatangani pimpinan di tingkat pusat. Setelah itu, pimpinan parpol di tingkat provinsi membuat surat pengantar. Itu semua sudah dilengkapi, hanya masalah foto copy,” tambahnya.

Benget menyebut, pihaknya sudah mensosialisasikan syarat yang perlu disiapkan seluruh parpol saat mendaftarkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada seluruh parpol. “Tim paslon juga sudah datang, kita beritahu. Tapi masih kurang, kami juga sudah sosialisasikan melalui media massa,” pungkasnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, ada 6 parpol yang ikut mendaftarkan Edy-Ijeck diantaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Nasdem dan Hanura. Kata dia, setelah berkas diterima, pihaknya akan melakukam verifikasi terhadap seluruh berkas persyaratan. “Tanggal 10 hingga 16 Januari proses verifikasi, hasilnya 17 Januari akan disampaikan kepada paslon,” terangnya.

KPU Sumut, lanjut dia, sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari paslon lain mengenai jadwal pendaftaran. “Mengenai tes kesehatan, KPU sudah berikan pengantar ke paslon yang mendaftar. Nanti kami bekerjasama dengan BNN dan IDI,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/