31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bawa Ganja 39,5 Kg dari Sidimpuan ke Medan, Tiga Pria Asal Percut Seituan Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pria asal Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi, setelah ketahuan membawa ganja, di Desa Sipahutar Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5) pukul 09.30 WIB. Ketiganya adalah Sri Hartono (25), PPP (18) dan FJ (19) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Mereka kedapatan membawa ganja kering dengan mengendarai mobil Honda Jazz, BK 1866 DB.

DIAMANKAN: Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Taput, Sabtu (22/5)

Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, ketiganya ditangkap personel Polsek Sipoholon saat melintasi petugas yang saat itu sedang menggelar Operasi Yustisi bersama Satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita Taput.

Mobil tersebut awalnya datang dari arah Sidimpuan menuju arah Balige. Saat diberhentikan petugas, pengemudi mobil langsung tancap gas tidak mau berhenti. “Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH yang merasa curiga langsung memerintahkan anggotanya untuk mengejar mobil tersebut di wilayah Sipoholon,” katanya.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, sebagian petugas menunggu di Jalan Mayjen Samosir, Sipoholon. Begitu melihat mobil tersebut melintas, petugas kembali berusaha menghentikannya. “Namun pengemudi mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan,” ucapnya. Petugas kembali mengejar mobil hingga tepat di Jalinsum Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon. Di sana, mobil akhirnya berhasil dihentikan dan petugas langsung menangkap Sri Hartono yang mengemudi serta 2 penumpangnya.

Ketika digeledah, dari dalam mobil ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam karung. “Setelah dilakukan interogasi di Unit Narkoba, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Sidimpuan, Tapsel menuju Medan.

Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput,Jum’at (21/5) siang,” jelas Baringbing.

Sesampainya di Tapsel dan menerima barang, ketiganya langsung pulang ke Medan. Kepada polisi, ketiganya juga mengakui, bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. “Yang pertama seminggu sebelum lebaran,mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali,” jelasnya.

Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 kg, mobil Honda Jazz warna merah BK 1866 DB, 3 unit HP dan sebilah pisau. “Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara,” pungkasnya. (bbs/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pria asal Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi, setelah ketahuan membawa ganja, di Desa Sipahutar Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5) pukul 09.30 WIB. Ketiganya adalah Sri Hartono (25), PPP (18) dan FJ (19) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Mereka kedapatan membawa ganja kering dengan mengendarai mobil Honda Jazz, BK 1866 DB.

DIAMANKAN: Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Taput, Sabtu (22/5)

Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, ketiganya ditangkap personel Polsek Sipoholon saat melintasi petugas yang saat itu sedang menggelar Operasi Yustisi bersama Satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita Taput.

Mobil tersebut awalnya datang dari arah Sidimpuan menuju arah Balige. Saat diberhentikan petugas, pengemudi mobil langsung tancap gas tidak mau berhenti. “Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH yang merasa curiga langsung memerintahkan anggotanya untuk mengejar mobil tersebut di wilayah Sipoholon,” katanya.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, sebagian petugas menunggu di Jalan Mayjen Samosir, Sipoholon. Begitu melihat mobil tersebut melintas, petugas kembali berusaha menghentikannya. “Namun pengemudi mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan,” ucapnya. Petugas kembali mengejar mobil hingga tepat di Jalinsum Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon. Di sana, mobil akhirnya berhasil dihentikan dan petugas langsung menangkap Sri Hartono yang mengemudi serta 2 penumpangnya.

Ketika digeledah, dari dalam mobil ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam karung. “Setelah dilakukan interogasi di Unit Narkoba, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Sidimpuan, Tapsel menuju Medan.

Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput,Jum’at (21/5) siang,” jelas Baringbing.

Sesampainya di Tapsel dan menerima barang, ketiganya langsung pulang ke Medan. Kepada polisi, ketiganya juga mengakui, bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. “Yang pertama seminggu sebelum lebaran,mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali,” jelasnya.

Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 kg, mobil Honda Jazz warna merah BK 1866 DB, 3 unit HP dan sebilah pisau. “Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara,” pungkasnya. (bbs/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/