082164632xxx
Di SD Negeri 060873, Jalan G Krakatau Medan, ada dua guru akan pensiun pada 2012. Lantas pihak sekolah mohon partisipasi orangtua murid (dalam bentuk uang) untuk beli cendramata sebagai tanda terima kasih pada dua guru tersebut. Permohonan itu dalam bentuk surat edaran diteken Kepala SDN 060873, Ketua Komite Sekolah, dan Bendahara Sekolah.
Yang mencurigakan dalam surat itu tak disebut nilai nominal yang harus diberikan setiap murid tapi melalui para guru wali kelas secara lisan diumumkan tiap murid harus menyumbang Rp20 ribu. Selain memberatkan kami orangtua murid, bukankah itu pungli? Bagaimana kami harus menyikapinya? Mohon penjelasan dan saran dari Dinas Pendidikan Kota Medan.
Dikonfirmasi Kebenarannya
Terimakasih untuk informasinya hal ini akan kami teruskan ke dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dikomfirmasi kebenarannya ke SD Negeri 060873. Bagi orangtua siswa yang keberatan dengan kebijakan tersebut dapat membuat laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan