JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, formasi CPNS dan PPPK 2021 yang sudah ditetapkan sebanyak 698.618.
Angka ini meleset jauh dibandingkan target awal pemerintah sebanyak 1,3 juta ASN baik CPNS maupun PPPK. “Pengadaan ASN tahun ini menggunakan sistem merit di mana formasi yang sudah kami tetapkan sebanyak 698.618,” kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Selasa (8/6).
Tjahjo menjelaskan, formasi 698.618 tersebut sudah termasuk CPNS jalur umum dan sekolah kedinasan, PPPK non-guru, dan PPPK guru. Sedangkan untuk instansi yang menerima formasi ASN sebanyak 56 instansi sudah termasuk 8 sekolah kedinasann
Kemudian 494 kabupaten/kota. Mantan Menteri Dalam Negeri ini menegaskan, penetapan formasi CPNS dan PPPK 2021 berdasarkan kebutuhan instansi, bukan keinginan.
Sehingga ASN yang dihasilkan benar-benar profesional dan bukan duduk di belakang meja. Mengingat saat ini dari 4,2 juta PNS, sebanyak 1,6 juta di antaranya adalah tenaga administrasi.
Sebelumnya MenPAN-RB menyebutkan, pemerintah akan merekrut sekitar 1,3 juta CPNS dan PPPK. Di mana 1 juta dikhususkan untuk PPPK guru. Sedangkan 300 ribu untuk CPNS dan PPPK non-guru. MenPAN-RB juga saat itu menyampaikan, rekrutmen 1,3 juta ASN pada 2021 terbesar dalam sejarah perekrutan ASN di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Bima Haria Wibisana mengatakan, seluruh guru honorer baik honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri bisa ikut seleksi PPPK 2021 meskipun di daerahnya tidak ada formasi. Namun, kata Bima, mekanisme seleksi PPPK dari guru honorer yang di daerahnya tidak ada formasinya ini masih terus dibahas.
Apakah mereka bisa ikut seleksi mulai dari tahap pertama atau tidak. “Seluruh guru honorer bisa mendaftar PPPK 2021. Namun apakah mereka hanya bisa ikut seleksi kesempatan ke-3 atau mulai dari yang pertama, masih didiskusikan. Jadi belum final ya,” ungkap Bima kepada JPNN.com (Grup Sumut Pos), Selasa (8/6).
Bima yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengatakan, sesuai hasil pembahasan dan keputusan bersama di Panselnas, khusus untuk guru PPPK di instansi daerah akan dilakukan 3 kali tes.
Tes pertama diikuti guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Untuk tes kedua, diikuti peserta tes pertama yang tidak lulus ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar, masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan.
Dan pada tes ketiga, diikuti peserta yang tidak lulus tes sebelumnya tetapi berlaku secara nasional (lintas kabupaten/kota atau provinsi).
Ketentuan lainnya, kata Bima, peserta bisa mendaftar selama terdaftar di data base Dapodik. Jika di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, maka bisa daftar di sekolah lain dalam satu instansi (masuk seleksi kesempatan pertama). Jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah) maka ikut pada seleksi kesempatan kedua.
“Jadi prinsipnya pendaftaran PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer,” pungkasnya.(esy/jpnn)