BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara II melaporkan adanya perusak tanaman sawit di Kebun Tanjung Jati, Selasa (8/6). Atas perusakan ini, perusahaan plat merah ini melapor ke Polda Sumut sesuai LP dengan nomor STTLP/B/946/VI/2021/SPKT/Polda Sumut pada 8 Juni 2021.
Kasubbag Humas PTPN II, Surabaya Panjaitan menjelaskan, pengerusakan tanaman sawit milik Kebun Tanjung Jati di Afedeling V diduga dilakukan tiga orang berinisial Sut, AK dan Ta. Hal tersebut disampaikan usai mendengar kronologis dari bintara pengamanan, Buari dan Mandor Panen, Agus, yang saat itu tengah bertugas di lokasi.
“Awalnya Agus mendapat telepon dari seorang petani yang berladang di sekitar lokasi pengerusakan melaporkan bahwa ada orang ramai-ramai di lokasi yang sedang merusak tanaman kelapa sawit. Laporan yang diperoleh Agus diteruskan kepada Buari,” kata Sutan, Rabu (9/6).
Oleh Buari, melaporkan peristiwa tersebut kepada Komandan Regu Pengamanan, Edi Pranata untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi pengerusakan tanaman sawit di Blok 25 seluas 28,82 hektar. Menurut Sutan, lokasi pengerusakan yang dilakukan kelompok Sut dan kawan-kawan bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor 05/2028.
Hasil pemeriksaan, kata Sutan, sebanyak tujuh pohon kelapa sawit telah dirusak. “Bintara pengamanan kami bersama dua orang sekuriti, Edi Pranata dan Bagus berkeliling di lokasi pengerusakan. Hasilnya, mereka berjumpa dengan tiga orang pada kira-kira 10 meter dari areal lokasi pohon kelapa sawit yang dirusak,” ujarnya.
Ketiganya yang berinisial Sut, AK dan Ta diduga telah merusak tanaman sawit milik PTPN II. “Mereka diduga sengaja melakukan pengerusakan tanaman karena areal itu seluas 33 hektare, kata mereka mau dikuasai untuk dijadikan taman edukasi dan mau dibuat yayasan, yang di dalamnya akan dibangun kampus, sekolah SMA unggulan, kolam renang dan taman rekreasi,” beber Sutan sembari sebut bahwa keterangan dari Kelompok Sut menyatakan, kalau AK yang menyuruh melakukan pengerusakan. (ted)