26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

HGU PT BUK di Kacinambun Masuk Indikasi Tanah Telantar

KARO, SUMUTPOS.CO – Areal HGU tidak pernah diusahai/dikelola sesuai peruntukannya. Hal ini terungkap melalui Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo, Nomor : 172/390/VI/2021, tanggal 02 Juni 2021, ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, kepada DPC Projo Kabupaten Karo.

Dalam Notulen Rapat Kerja DPRD Karo yang dilaksanakan pada Selasa(18/5)lalu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, dihadiri oleh anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, Abdi S. Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, Kalvin Barus dan lainnya, serta Dinas PMPTSP Kabupaten Karo, BPN Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Bappeda Kabupaten Karo dan Camat Tigapanah Kabupaten Karo.

Bahwa HGU No. 1 Tahun 1997 Atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek telah masuk dalam database indikasi tanah terlantar, karena sejak HGU diterbitkan tidak pernah diusahai dan dikelola oleh PT BUK. Ketentuan di dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU yang diterbitkan harus diusahai sesuai dengan peruntukannya.

Jika selama 3 tahun berturut-turut tidak diusahai, maka dimasukkan dalam database indikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU.

Dalam rapat tersebut, BPN juga menyampaikan bahwa HGU PT BUK diterbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan HGU PT BUK juga dalam status diblokir BPN karena adanya gugatan di PTUN Medan oleh keluarga Almarhum B.G. Munthe.

Camat Tigapanah mengetahui adanya HGU di wilayahnya, namun tidak mengetahui koordinat dan batas-batasnya. Keterangan dalam Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo tersebut telah dibenarkan pihak BPN Karo.

Terkait lahan PT BUK masuk dalam database indikasi tanah terlantar dikuatkan oleh Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Perangin-Angin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan.

“Saya juga tidak pernah mengetahui tanah adat tersebut diperjualbelikan, apalagi di atasnya telah berdiri PT BUK. Kami Simantek Kuta Kacinambun telah melakukan gugatan kepada PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe,” ujar Juara Peranginangin. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Areal HGU tidak pernah diusahai/dikelola sesuai peruntukannya. Hal ini terungkap melalui Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo, Nomor : 172/390/VI/2021, tanggal 02 Juni 2021, ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan, kepada DPC Projo Kabupaten Karo.

Dalam Notulen Rapat Kerja DPRD Karo yang dilaksanakan pada Selasa(18/5)lalu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, dihadiri oleh anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, Abdi S. Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, Kalvin Barus dan lainnya, serta Dinas PMPTSP Kabupaten Karo, BPN Kabupaten Karo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Bappeda Kabupaten Karo dan Camat Tigapanah Kabupaten Karo.

Bahwa HGU No. 1 Tahun 1997 Atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek telah masuk dalam database indikasi tanah terlantar, karena sejak HGU diterbitkan tidak pernah diusahai dan dikelola oleh PT BUK. Ketentuan di dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU yang diterbitkan harus diusahai sesuai dengan peruntukannya.

Jika selama 3 tahun berturut-turut tidak diusahai, maka dimasukkan dalam database indikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU.

Dalam rapat tersebut, BPN juga menyampaikan bahwa HGU PT BUK diterbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan HGU PT BUK juga dalam status diblokir BPN karena adanya gugatan di PTUN Medan oleh keluarga Almarhum B.G. Munthe.

Camat Tigapanah mengetahui adanya HGU di wilayahnya, namun tidak mengetahui koordinat dan batas-batasnya. Keterangan dalam Notulen Rapat Kerja DPRD Kabupaten Karo tersebut telah dibenarkan pihak BPN Karo.

Terkait lahan PT BUK masuk dalam database indikasi tanah terlantar dikuatkan oleh Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Perangin-Angin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan.

“Saya juga tidak pernah mengetahui tanah adat tersebut diperjualbelikan, apalagi di atasnya telah berdiri PT BUK. Kami Simantek Kuta Kacinambun telah melakukan gugatan kepada PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe,” ujar Juara Peranginangin. (deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/