DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan hektare kawasan hutan lindung di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul dan kawasan hutan Lae Pondom, Desa Silalahi 2, Kecamatan Silahisabungan, rusak dan sudah dikuasai para perambah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Amper Nainggolan didampingi Sekretaris, Saut Maruli Tua Sinaga, Senin (14/6) mengatakan, kurang lebih 100 hekatre kawasan hutan lindung di Desa Dolok Tolong sudah dirambah orang.
Begitu juga di Lae Pondom Desa Silalahi 2, kurang lebih 150 hektare sudah dirambah. Amper memaparkan, kondisi dilapangan saat dilakukan pengecekan, sebagian lahan difungsikan jadi lahan pertanian dan ditelantarkan.
Amper menyebut, perambahan sudah berlangsung lama karena sudah ada panen kopi, jeruk, dan tanaman muda. Bahkan menurutnya, di dalam kawasan hutan yang dirambah sudah ada jembatan kayu permanen.
Diungkapkannya, model dilakukan masyarakat, menggarap secara beramai-ramai. Menurut Dinas Lingkungan Hidup, penggarapan hutan lindung karena ada isu TORA. Sementara kawasan hutan yang dirambah, zona L1 sesuai peraturan presiden (Perprrs) nomor 81 tahun 2014 tentang RT/RW kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Atau penyangga air ke Danau Toba, sehingga mutlak tidak bisa dijadikan TORA.
Masih lanjut Amper, khusus yang di Lae Pondom, sebagian besar lahan masih dirambah dan dibiarkan terbuka. Sementara di dolok tolong, sudah dirambah dan ditanami.
Amper dan Saut menyebutkan, maraknya perambahan kawasan hutan di Dairi, dampak penarikan kewenangan pengawasan hutan dari kabupaten ke provinsi (dinas kehutanan). (rud).