LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemkab Labuhanbatu melaksanakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Selasa (22/6).
Restrukturisasi OPD ini, dimaksudkan sebagai penyederhanaan sejumlah jabatan-jabatan struktural, yang notabene akan dijadikan jabatan fungsional.
Hal ini disampaikan Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, saat memimpin rapat tentang reformasi birokrasi tersebut.
“Restrukturisasi ini dipandang perlu dilakukan Pemkab Labuhanbatu, mengingat kondisi kebutuhan perangkat daerah ini terlalu membengkak,” ungkap Yusuf.
Pembengkakan jumlah OPD, lanjut Yusuf, mengakibatkan pendanaan Pemkab terlalu besar. Operasional yang ada pada 33 OPD di Pemkab Labuhanbatu, menyerap anggaran operasional terlalu tinggi. (fdh/saz)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemkab Labuhanbatu melaksanakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Selasa (22/6).
Restrukturisasi OPD ini, dimaksudkan sebagai penyederhanaan sejumlah jabatan-jabatan struktural, yang notabene akan dijadikan jabatan fungsional.
Hal ini disampaikan Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, saat memimpin rapat tentang reformasi birokrasi tersebut.
“Restrukturisasi ini dipandang perlu dilakukan Pemkab Labuhanbatu, mengingat kondisi kebutuhan perangkat daerah ini terlalu membengkak,” ungkap Yusuf.
Pembengkakan jumlah OPD, lanjut Yusuf, mengakibatkan pendanaan Pemkab terlalu besar. Operasional yang ada pada 33 OPD di Pemkab Labuhanbatu, menyerap anggaran operasional terlalu tinggi. (fdh/saz)