DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah penyapu jalan yang bekerja di Kantor Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, mengaku gajinya ‘disunat’ oknum bendahara di kecamatan tersebut. Kondisi ini diketahui sudah berlangsung bertahun-tahun.
Teranyar pada Mei 2021, mereka hanya menerima gaji senilai Rp1.315.000 per orang. Padahal bulan-bulan sebelumnya, nilai gaji yang mereka terima bervariasi, antara Rp1,5 juta sampai Rp1,6 juta.
“Alasan bendahara karena Lebaran (Mei) itu kan banyak libur (hari besar keagamaan). Itu belum lagi dipotong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkap seorang penyapu jalan, yang minta namanya tidak dipublikasi, baru-baru ini.
Anehnya lagi, ungkap sumber, sesama tenaga kebersihan di kecamatan itu, justru menerima gaji penuh pada Mei lalu. Kemudian, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka selaku petugas kebersihan di kantor itu, tidak memiliki nomor surat, atau terkesan seperti SK bodong.
“Seperti tukang babat (rumput), kernet mobil sampah, enggak dipotong. Termasuk juga cleaning service dan tenaga honorer di kantor, tak dipotong. Orang itu sudah terdaftar di kantor sana, tapi tak tau kantor mana. Alasan lain bendahara, gaji kami bukan dari Pemda (APBD),” tuturnya, menirukan ucapan Bendahara Kecamatan Patumbak, Erna br Cibro, kala itu.
Penyapu jalan lainnya mengaku janggal, saat melihat informasi gaji mereka pada struk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Yakni senilai Rp3.188.593.
“Kami juga pertanyakan ini, kenapa jauh sekali nilai gaji yang kami terima dengan informasi di BPJS Ketenagakerjaan itu,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini terjadi, menurut mereka, sejak masa Camat Patumbak dipimpin Danang Purnama Yuda, yang kini sudah menjadi Camat Lubukpakam. Sumber juga mengaku, baru pada Mei lalu, gaji mereka dibayarkan secara tunai, bukan melalui transfer bank.
Erna br Cibro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kantor Kecamatan Patumbak, Jalan Pertahanan Patumbak, Rabu (23/6) siang, membantah semua tudingan yang dialamatkan oleh petugas penyapu jalan tersebut kepadanya. “Mengenai gaji, kami tak ada memotong. Kami bayarkan sesuai dengan DPA (Daftar Penggunaan Anggaran). Mengenai tidak ada nomor dalam SK, bisa saja saya silap. Itu tiap tahun diperbarui. Karena saya yang ngetik sendiri,” jelasnya didampingi staf, Widya.
Dia juga menyebutkan, gaji penyapu jalan harian, berbeda dengan petugas kebersihan lain, yakni bulanan. Itu lantaran mereka berstatus buruh harian lepas (BHL).
“Per hari gaji mereka Rp65 ribu, dibayarkan sesuai kehadiran mereka kerja. Kalau mereka tidak kerja, tentu tidak dibayarkan dan itu pula yang saya ajukan ke keuangan, sesuai absensi yang mereka tanda tangani. Maksimal kerja 26 hari kalau full. Kalau mereka sudah izin ke Kasi Kebersihan, misalnya, gaji mereka tetap dibayarkan. Saya kan cuma membayarkan saja,” beber Erna.
Erna juga menjelaskan, pada Mei kenapa mereka tidak menerima gaji secara utuh, lantaran dipotong dengan banyaknya hari libur Lebaran.
“Di Mei itu mereka kena libur 10 hari, makanya tidak penuh menerima gaji. Dan gaji Mei lalu, kenapa dibayarkan tunai? Karena mereka mendesak untuk segera dibayarkan. Jadi kami penuhi,” jelasnya.
Bahkan mereka pada Juni 2021 ini, sambungnya, sudah meminta gajinya dipenuhkan dengan menandatangani absensi sampai akhir bulan ini.
“Padahal bulan ini belum lagi habis, tapi absen sudah mereka tanda tangani semua. Mereka minta tolong dan kami kasih toleransi. Karena mereka mengeluh gajinya sedikit sekali. Ya mau bagaimana, memang begitu kemampuan keuangan kami sekarang,” ujarnya.
Seyogianya, total gaji mereka per orang dan per bulan berkisar Rp1.690.000. Itu pun belum dengan potongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Sebenarnya saya tidak bisa memberi keterangan ini, karena masih ada atasan saya. Nanti abang jumpai saja Pak Sekcam. Tapi itulah gambarannya. Saya tak pernah bilang seperti itu sama mereka. Tidak ada untuk (kebutuhan) camat, dan lainnya,” jelas Erna lagi.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, oleh Widya selaku staf atau operator Erna, menjelaskan, itu sudah dari pihak BPJS-nya. “Itu memang dari pusatnya. Mereka memberi kami rekap (tiap bulan). Awalnya mereka punya yang PBI. Setelah mereka masuk dan bekerja di sini, misalkan istrinya, kami sarankan jika ikut ke suaminya, ketika suaminya berhenti, maka sekeluarga terdaftar berstatus BPJS Kesehatan mandiri. Potongan untuk iuran BPJS Rp50 ribuan yang mereka bayar tiap bulan,” bebernya.
Masih untuk BPJS, pihaknya mendapat subsidi dari pemerintah. Untuk iuran petugas itu, hanya membayar JKK dan JKM-nya. “Sebulan itu mereka mengeluarkan untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan satu persen, tak sampai Rp51 ribu (untuk Kelas II) . Sebab yang 4 persen sudah ditanggung pemerintah. Sehingga yang diterima mereka kisaran Rp1,5 juta sekian. Walaupun mereka satu KK itu ada 5 orang, maka cuma segitu saja yang dibayarkan tiap bulan, karena bantuan subsidi pemerintah,” pungkas Widya. (prn/saz)