JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggelar akad perdana KPR subsidi bagi pegawai honorer di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kerja sama ini, perseroan membidik sekitar 2.000 KPR baru dari pegawai honorer yang bekerja di lingkungan PUPR.
“Selama ini pegawai honorer kesulitan mengakses pembiayaan perumahan, kami harap dengan kerja sama kali ini, BTN bisa membantu pegawai honorer memiliki rumah impian dengan skema Fasilitas Lunak Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT),” ujar Direktur Consumer & Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar saat konferensi pers virtual, Rabu (23/6).
Syarat yang dibutuhkan bagi pegawai honorer tersebut untuk mendapatkan fasilitas KPR subsidi, antara lain memiliki KTP, mendapat rekomendasi dari atasan yang bersangkutan, menyertakan daftar gaji, dan lama bekerja sesuai ketentuan. “Untuk FLPP aturannya sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian PUPR, namun bagi yang tertarik skema BP2BT, BTN menjanjikan diskon provisi dan administrasi, selain fitur seperti suku bunga tetap yang lebih panjang selama 10 tahun,” ucapnya.
Menurut Hirwandi, membidik pegawai honorer ataupun kontrak merupakan salah satu strategi BTN menggenjot penyaluran KPR subsidi menjelang akhir semester I 2021. BTN pun membidik kerja sama dengan instansi lain, baik swasta maupun instansi pemerintah untuk memberikan fasilitas KPR subsidi kepada pegawai honorer ataupun kontrak. “Program ini bisa dimasukkan sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai honorer yang berkinerja baik,” ucapnya.
Dengan adanya penambahan pegawai honorer sebagai sasaran KPR subsidi, kata Hirwandi, BTN berharap dapat menghabiskan kuota KPR subsidi yang digelontorkan pemerintah lewat BTN. Pada 2021, BTN yang mendapatkan kuota FLPP sebanyak 86 ribu unit telah merealisasikan KPR FLPP sebanyak 53 ribu unit per Mei 2021.
“Kami optimistis dapat menyerapnya dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR termasuk ketentuan terkait kualitas perumahan yang ditawarkan pengembang,” ucapnya. (rol/ram)