081265078xxx
Kepada Yth Bapak Kapolda Sumatra Utara di Medan. Saya masyarakat biasa dan bertempat tinggal di Kota Medan ingin bertanya kepada Bapak, berapa yang sebenarnya pembuatan SIM “C” harganya Pak? Karena saya membuat SIM C harga pembuatannya sampai Rp400 ribu. Kenapa sampai begitu mahal dan sepertinya ini sudah sangat lama dan begitu memberatkan masyarakat. Kami memohon kepada Bapak untuk memberikan harga yang resmi dan diumumkan di media seperti Koran. Tolong ya Pak Kapolda.
Laporkan Bila Ada Biaya Lebih
Terimakasih untuk informasinya. Kami sampaikan, biaya yang dikenakan pada pemohon SIM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM C dibebankan biaya Rp100 ribu dan melengkapi syarat lainnya. Tidak ada kewajiban menyertaan formulir kelulusan mengemudi. Sertifikasi hanya dibutuhkan untuk memperoleh atau naik tingkat SIM A ke SIM A Umum, atau B1 ke B2 Umum. Kepada masyarakat kami harapkan segera melaporkan bila ada biaya lebih dari yang sudah ditentukan di atas. Hal ini akan sangat kami butuhkan untuk pembenahan pelayanan kami.
Kompol I Made Ary Pradana
Kasatlantas Polresta Medan
Urus Langsung
Sudah menjadi rahasia umum yah, kalau pengurusan surat-surat kendaraan ini paling banyak pungutan liarnya. Padahal seperti yang ditentukan PP No 50 Tahun 2010 biaya pembuatan SIM C hanya Rp100 ribu. Ok lah pemeriksaan kesehatan berhubungan dengan keselamatan pemohon dalam berkendara, tapi perlu dilihat juga apa ada disebut dalam peraturan tadi wajib membayar surat dokter sebagai persyaratan pembuatan SIM? Untuk itu, kepada masyarakat kita himbau agar melakukan urusan langsung, jangan melalui atau menggunakan jasa calo. Begitu juga pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Kota Medan harus berbenah sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Hal itu juga dibutuhkan untuk memperbaiki citra tidak baik yang ada di tengah-tengah masyarakat. Terimakasih.
Aripay Tambunan
Anggota Komisi A DPRD Medan