BINJAI- Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membeberkan hal yang mengejutkan dalam konferensi pers terkait kasus begal dengan korban pelajar salah satu sekolah menengah atas negeri.
Dua tersangka yang diberikan tindakan tegas hingga terukur dengan inisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini positif narkoba.
Diduga sebelum menjalankan aksi, kedua tersangka menikmati narkoba lebih dulu. “Kemarin sempat dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya kedua tersangka positif narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, Rabu (13/5/2026).
Tersangka berinisial MA, kata Mirzal, seorang residivis dan baru selesai menjalani hukuman pada 2020 lalu. Terhadap kedua tersangka, penyidik masih mendalaminya. Termasuk peristiwa begal yang menimpa seorang wanita di Jalan Umar Baki, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara.
MA dan IM diduga merupakan tersangka yang sama, saat membegal seorang wanita yang terjadi di Jalan Umar Baki, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara.
Seperti diketahui, dua tersangka diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (12/5/2026) siang atau satu hari setelah kejadian. Kedua tersangka disangkakan pasal 479 ayat 2 huruf c dan d undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ted/ila)
BINJAI- Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membeberkan hal yang mengejutkan dalam konferensi pers terkait kasus begal dengan korban pelajar salah satu sekolah menengah atas negeri.
Dua tersangka yang diberikan tindakan tegas hingga terukur dengan inisial MA (28) warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan IM (20) warga Jalan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini positif narkoba.
Diduga sebelum menjalankan aksi, kedua tersangka menikmati narkoba lebih dulu. “Kemarin sempat dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya kedua tersangka positif narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, Rabu (13/5/2026).
Tersangka berinisial MA, kata Mirzal, seorang residivis dan baru selesai menjalani hukuman pada 2020 lalu. Terhadap kedua tersangka, penyidik masih mendalaminya. Termasuk peristiwa begal yang menimpa seorang wanita di Jalan Umar Baki, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara.
MA dan IM diduga merupakan tersangka yang sama, saat membegal seorang wanita yang terjadi di Jalan Umar Baki, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara.
Seperti diketahui, dua tersangka diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (12/5/2026) siang atau satu hari setelah kejadian. Kedua tersangka disangkakan pasal 479 ayat 2 huruf c dan d undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ted/ila)