JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengancam akan memberi sanksi kepada Pemerintah Daerah yang tidak tepat waktu menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, Agung mengancam akan membawa masalah keterlambatan penyaluran BOS ke ranah hukum.
“Rencananya saya akan minta agar ini dimasukkan pidana,” tegas Agung saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/12).
Menurut mantan ketua DPR itu, selama triwulan IV 2011, sebanyak 276 kabupaten/kota belum menyalurkan dana BOS. Termasuk 20 kabupaten/kota di Sumut. DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang telah menyalurkan dana BOS 100 persen.
Agung memperingatkan kepada Pemda kabupaten/kota agar dana BOS disalurkan tepat waktunya. Dikatakanya, ada macam-ma cam alasan Pemda menolak menyalurkan dana BOS. (kyd/jpnn)