MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah adanya sanksi bagi masyarakat dan aparatur Sanksi ini dicantumkan sebagai sarana yang baik bagi Pemko Medan sebagai penyelenggara dan masyarakat, tentang kewajiban admnistrasi kependudukan ini.
“Di dalam Perda ini ada beberapa pasal yang mengatur soal denda administratif, diantaranya soal keterlambatan mengurus Akta Kelahiran seperti yang telah ditentukan waktunya selama 60 hari, maka masyarakat diwajibkan membayar denda Rp100 ribu. Uang dari denda administratif ini nantinya akan masuk kas daerah,” ujar Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Brigjend Katamso, Gg. Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (26/6).
Disampaikan wakil rakyat dari Dapil V ini Tidak hanya kepada masyarakat, sanksi juga diberikan kepada aparatur pemerintah. Dijelaskannya, pejabat pada dinas terkait yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan juga dikenakan denda Rp100 ribu.
“Sesuai pasal 110 berbunyi, pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan yang bukan disebabkan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Politisi yang akrab disapa ‘Anak Sunge’ ini menuturkan, waktu penyelesaian masing-masing administrasi kependudukan telah disesuaiman dalam Perda tersebut. Dalam pasal 12 point 1 dinyatakan dengan jelas, Waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut, yakni untuk Kartu Keluarga (KK) paling lambat 5 hari kerja, KTP elektronik (e-KTP) paling lambat 7 hari kerja, surat keterangan pindah paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan pindah datang paling lambat 4 hari kerja.
“Untuk surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 hari kerja, dan surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 hari kerja,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Syaiful juga menjelaskan, sesuai dengan UUD 1945, pada hakekatnya telah ditegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.
“Seperti termaktub dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lingkungan XVI Gg. Lampu I, Hery Suhendra mengapresiasi advokasi dan pelayanan yang diberikan Syaiful Ramadhan. Saat itu masyarakat juga menyampaikan berbagai keluhan, seperti persoalan banjir, lampu penerangan dan berbagai persoalan lainnya. “Kami menyampaikan terima kasih atas apa yang dilakukan Bapak Syaiful di kawasan ini, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)