MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang tinggal di kawasan Medan Polonia tertangkap basah oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru saat mencuri seng di rumah kosong Jalan Subur, Kelurahan Polonia. Keduanya kemudian diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Irfan (33) warga Jalan Polonia Gang Subur dan Rudi (43) warga Jalan Starban Gang Bengkok, Medan Polonia. Mereka mencuri di rumah kosong milik Lie Khim Kho alias Dicky Lie (57) warga Jalan Gandi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, kedua pelaku pencurian itu dipergoki petugas sedang mencopoti seng di rumah milik korban dengan menggunakan martil pada Sabtu (26/6) siang sekira pukul 11.30 WIB. “Keduanya kita tangkap basah saat mencopoti seng di rumah milik korbannya,” ujar Irwansyah, Minggu (4/7).
Kata Irwansyah, penangkapan keduanya berkat adanya informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadi pencurian di rumah kosong milik korban. Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “ Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 8 keping seng dan satu martil,” ungkap Irwansyah.
Menurutnya, kasus pencurian ini masih didalami lebih jauh terkait dugaan pelaku lain dan juga penadahnya. “Masih dikembangkan dan kedua pelaku sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana (dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara),” pungkasnya. (ris/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang tinggal di kawasan Medan Polonia tertangkap basah oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru saat mencuri seng di rumah kosong Jalan Subur, Kelurahan Polonia. Keduanya kemudian diboyong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Irfan (33) warga Jalan Polonia Gang Subur dan Rudi (43) warga Jalan Starban Gang Bengkok, Medan Polonia. Mereka mencuri di rumah kosong milik Lie Khim Kho alias Dicky Lie (57) warga Jalan Gandi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, kedua pelaku pencurian itu dipergoki petugas sedang mencopoti seng di rumah milik korban dengan menggunakan martil pada Sabtu (26/6) siang sekira pukul 11.30 WIB. “Keduanya kita tangkap basah saat mencopoti seng di rumah milik korbannya,” ujar Irwansyah, Minggu (4/7).
Kata Irwansyah, penangkapan keduanya berkat adanya informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadi pencurian di rumah kosong milik korban. Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “ Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 8 keping seng dan satu martil,” ungkap Irwansyah.
Menurutnya, kasus pencurian ini masih didalami lebih jauh terkait dugaan pelaku lain dan juga penadahnya. “Masih dikembangkan dan kedua pelaku sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana (dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara),” pungkasnya. (ris/azw)