29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemko Binjai Soal Oknum PPK Jadi Tersangka Korupsi, Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi, Pemko Binjai masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Kantor Wali Kota Binjai.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang belum bergulir. Artinya, Pemko Binjai menghormati proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.

“Kita masih mengacu kepada azas praduga tak bersalah. Kita tunggu sesuai dengan proses hukum yang dilakukan,” ungkap Irwansyah, baru-baru ini.

Tersangka dimaksud adalah ASN di Dinas Perhubungan Kota Binjai, berinisial JP. Selama proses penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa, JP diduga tidak masuk kantor.

Disinggung hal ini, Irwansyah sudah mengetahui hal tersebut. Artinya, Pemko Binjai akan mengganjar sanksi kepada JP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin ASN, jika seorang pegawai tidak masuk kantor dalam kurun waktu lama dan tanpa alasan, akan dikenakan sanksi.

Dan hingga kini, lanjut Irwansyah, proses teguran kepada JP masih berjalan. Namun secara detailnya, dia belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada JP. Sebab masih dibahas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kalau tidak masuk-masuk, secara disiplin pegawai ditegur, proses disiplin pegawai tetap terus dilakukan sampai dengan saat ini,” tutur Irwansyah.

Seperti diketahui, JP yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan CCTV, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Binjai. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti.

Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta. Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa itu, pernah memberitakan, tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol. Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS, selalu rekanan, memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula menyebut tak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu, dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, dan kediaman JP. Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan. Pengadaan CCTV ini, dilakukan oleh Dishub Kota Binjai dengan menelan anggaran hampir ratusan juta rupiah pada 2018 lalu. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi, Pemko Binjai masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Kantor Wali Kota Binjai.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang belum bergulir. Artinya, Pemko Binjai menghormati proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.

“Kita masih mengacu kepada azas praduga tak bersalah. Kita tunggu sesuai dengan proses hukum yang dilakukan,” ungkap Irwansyah, baru-baru ini.

Tersangka dimaksud adalah ASN di Dinas Perhubungan Kota Binjai, berinisial JP. Selama proses penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa, JP diduga tidak masuk kantor.

Disinggung hal ini, Irwansyah sudah mengetahui hal tersebut. Artinya, Pemko Binjai akan mengganjar sanksi kepada JP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin ASN, jika seorang pegawai tidak masuk kantor dalam kurun waktu lama dan tanpa alasan, akan dikenakan sanksi.

Dan hingga kini, lanjut Irwansyah, proses teguran kepada JP masih berjalan. Namun secara detailnya, dia belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada JP. Sebab masih dibahas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kalau tidak masuk-masuk, secara disiplin pegawai ditegur, proses disiplin pegawai tetap terus dilakukan sampai dengan saat ini,” tutur Irwansyah.

Seperti diketahui, JP yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan CCTV, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Binjai. Penetapan tersangka ini, setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti.

Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta. Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa itu, pernah memberitakan, tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol. Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS, selalu rekanan, memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula menyebut tak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu, dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, dan kediaman JP. Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan. Pengadaan CCTV ini, dilakukan oleh Dishub Kota Binjai dengan menelan anggaran hampir ratusan juta rupiah pada 2018 lalu. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/