29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Lulus S3, Ijazah SMA JR Saragih Dipersoalkan

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Sidang Gugatan JR Saragih di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (20/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Selasa (20/1) sore. Dalam sidang itu, diungkapkan beberapa persoalan terkait digugurkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon oleh KPU. Tim kuasa hukum pun menyinggung soal syarat pendidikan terakhir dalam pencalonan.

Dalam nota gugatan JR Saragih-Ance Selina (JR-Ance) selaku pemohon yang dibacakan kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang, disampaikan bahwa sikap KPU Sumut dinilai telah mengabaikan Surat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sehingga terindikasi melanggar hukum. Sebagaimana diketahui, pada saat pendaftaran pasangan calon, telah disampaikan surat keterangan terkait keabsahan ijazah dan fotocopy (salinan) ijazah yang dilegalisir milik JR Saragih dari pimpinan instansi tersebut pada 19 Januari 2018. Namun surat yang disampaikan ke Demokrat itu tidak diakui KPU Sumut.

Selanjutnya, Ikhwaludin mengatakan bahwa KPU Sumut justru hanya menerima surat klarifikasi dari Disdik DKI. Dalam surat itu, bahkan Sekretaris Dinas (Sekdis) yang menyatakan legalisir Ijazah JR Saragih tidak sah, yang kemudian menjadi acuan bagi KPU Sumut menjadikan pasangna JR-Ance tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, pemohon juga menyoal pengertian dari makna ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Menurut mereka, yang dimaksudkan dalam persyaratan pencalonan adalah ijazah, bukan STTB. Sedangkan yang menjadi pertanyaan KPU Sumut adalah STTB.

“Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah Ijazah. Dan sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 45, ijazah terakhir menjadi syarat utama buat mereka yang akan maju menjadi calon kepala daerah, tapi anehnya kenapa ijazah SMA yang menjadi keputusan KPU Sumut. Ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3, bukan ijazah SMA. Tentu ini jadi pertanyaan,” sebut Ikhwal.

Selain itu, lanjutnya, ijazah JR Saragih pun sudah pernah dilegalisir pada 2015 lalu, berikut menyusul putusan pengesahannya oleh PTUN dan MA yang juga menyatakan benar legalisasi adalah sesuai fakta dan tidak ada masalah. “Dan kalau diteliti lagi, surat yang dimaksudkan (Surat dari Sekretaris Diknas) tidak dapat menjadi bahan untuk men-TMS-kan bakal pasangan calon. Sementara  Surat Kadisdik DKI pada tanggal 19 Januari menyatakan, legalisir telah sesuai aslinya,” terangnya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Sidang Gugatan JR Saragih di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (20/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Selasa (20/1) sore. Dalam sidang itu, diungkapkan beberapa persoalan terkait digugurkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon oleh KPU. Tim kuasa hukum pun menyinggung soal syarat pendidikan terakhir dalam pencalonan.

Dalam nota gugatan JR Saragih-Ance Selina (JR-Ance) selaku pemohon yang dibacakan kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang, disampaikan bahwa sikap KPU Sumut dinilai telah mengabaikan Surat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sehingga terindikasi melanggar hukum. Sebagaimana diketahui, pada saat pendaftaran pasangan calon, telah disampaikan surat keterangan terkait keabsahan ijazah dan fotocopy (salinan) ijazah yang dilegalisir milik JR Saragih dari pimpinan instansi tersebut pada 19 Januari 2018. Namun surat yang disampaikan ke Demokrat itu tidak diakui KPU Sumut.

Selanjutnya, Ikhwaludin mengatakan bahwa KPU Sumut justru hanya menerima surat klarifikasi dari Disdik DKI. Dalam surat itu, bahkan Sekretaris Dinas (Sekdis) yang menyatakan legalisir Ijazah JR Saragih tidak sah, yang kemudian menjadi acuan bagi KPU Sumut menjadikan pasangna JR-Ance tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, pemohon juga menyoal pengertian dari makna ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Menurut mereka, yang dimaksudkan dalam persyaratan pencalonan adalah ijazah, bukan STTB. Sedangkan yang menjadi pertanyaan KPU Sumut adalah STTB.

“Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah Ijazah. Dan sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 45, ijazah terakhir menjadi syarat utama buat mereka yang akan maju menjadi calon kepala daerah, tapi anehnya kenapa ijazah SMA yang menjadi keputusan KPU Sumut. Ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3, bukan ijazah SMA. Tentu ini jadi pertanyaan,” sebut Ikhwal.

Selain itu, lanjutnya, ijazah JR Saragih pun sudah pernah dilegalisir pada 2015 lalu, berikut menyusul putusan pengesahannya oleh PTUN dan MA yang juga menyatakan benar legalisasi adalah sesuai fakta dan tidak ada masalah. “Dan kalau diteliti lagi, surat yang dimaksudkan (Surat dari Sekretaris Diknas) tidak dapat menjadi bahan untuk men-TMS-kan bakal pasangan calon. Sementara  Surat Kadisdik DKI pada tanggal 19 Januari menyatakan, legalisir telah sesuai aslinya,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/