30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Cegah Penyebaran Covid-19 di Kota Binjai, Besok, Petugas Pos Sekat Binjai Lakukan Penindakan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas di Pos Sekat Satlantas Polres Binjai pada Kamis (15/7), akan melakukan penindakan terhadap kendaraan masyarakat yang keluar dan masuk Kota Binjai, jika tidak tercatat sebagai pekerja sektor esential dan kritikal.

DIWAWANCARAI: Kanit Turjawali Polres Binjai, Ipda Fajar Prabowo saat diwawancarai di Pos Sekat Simpang Megawati.Teddy Akbari.

“Kita akan melaksanakan penindakan kendaraan masyarakat yang tidak bekerja pada sektor kritikal dan esential pada hari Kamis,” ujar Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Binjai, Ipda Fajar Prabowo ketika ditemui di Pos Sekat Simpang Megawati, Jalan Medan-Binjai, Binjai Timur, Selasa (13/7).

Adapun yang dimaksud pekerja sektor esential, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, kemudian perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta terakhir lndustri orientasi ekspor.

Sementara pekerja sektor kritikal, yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik tranportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Selanjutnya, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengolahan sampah).

Fajar menambahkan, bila masyarakat mencoba untuk melintas dan tidak menunjukkan surat ataupun keterangan perihal dua sektor itu, jangan coba-coba dapat lewat. Sebab, petugas akan langsung meminta penguna jalan putar balik.

Menurutnya, semua ini dilakukan sebagaimana aturan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. “Kegiatan akan dilakukan sampai 20 Juli mendatang. Nantinya warga dari Kota Binjai ke Kota Medan, tidak dapat menunjukkan surat akan diminta putar balik,” serunya.

Ia berharap, masyarakat dapat mengerti dan memahami bagaimana aturan ini dilakukan. Ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan seluruh masyarakat. Sebab, di beberapa daerah, wabah virus tidak terkendali. Sudah banyak yang menjadi korban, bahkan sampai meninggal dunia.

“Untuk masyarakat, dapat mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PPKM Darurat. Kami berharap kepada masyarakat, dapat mematuhi aturan PPKM yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Sejauh ini, Satlantas Polres Kota Binjai telah mendirikan dua pos penyekatan, guna mengawasi keluar masuknya masyarakat dari satu daerah. Satu Pos lagi ada di pintu keluar Jalan Tol Medan-Binjai.

“Kami mendirikan pos penyekatan untuk membantu Kota Medan. Untuk menghalau dan mengurangi bepergian ke Kota Medan,” tukasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas di Pos Sekat Satlantas Polres Binjai pada Kamis (15/7), akan melakukan penindakan terhadap kendaraan masyarakat yang keluar dan masuk Kota Binjai, jika tidak tercatat sebagai pekerja sektor esential dan kritikal.

DIWAWANCARAI: Kanit Turjawali Polres Binjai, Ipda Fajar Prabowo saat diwawancarai di Pos Sekat Simpang Megawati.Teddy Akbari.

“Kita akan melaksanakan penindakan kendaraan masyarakat yang tidak bekerja pada sektor kritikal dan esential pada hari Kamis,” ujar Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Binjai, Ipda Fajar Prabowo ketika ditemui di Pos Sekat Simpang Megawati, Jalan Medan-Binjai, Binjai Timur, Selasa (13/7).

Adapun yang dimaksud pekerja sektor esential, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, kemudian perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta terakhir lndustri orientasi ekspor.

Sementara pekerja sektor kritikal, yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik tranportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Selanjutnya, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengolahan sampah).

Fajar menambahkan, bila masyarakat mencoba untuk melintas dan tidak menunjukkan surat ataupun keterangan perihal dua sektor itu, jangan coba-coba dapat lewat. Sebab, petugas akan langsung meminta penguna jalan putar balik.

Menurutnya, semua ini dilakukan sebagaimana aturan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. “Kegiatan akan dilakukan sampai 20 Juli mendatang. Nantinya warga dari Kota Binjai ke Kota Medan, tidak dapat menunjukkan surat akan diminta putar balik,” serunya.

Ia berharap, masyarakat dapat mengerti dan memahami bagaimana aturan ini dilakukan. Ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan seluruh masyarakat. Sebab, di beberapa daerah, wabah virus tidak terkendali. Sudah banyak yang menjadi korban, bahkan sampai meninggal dunia.

“Untuk masyarakat, dapat mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PPKM Darurat. Kami berharap kepada masyarakat, dapat mematuhi aturan PPKM yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” terangnya.

Sejauh ini, Satlantas Polres Kota Binjai telah mendirikan dua pos penyekatan, guna mengawasi keluar masuknya masyarakat dari satu daerah. Satu Pos lagi ada di pintu keluar Jalan Tol Medan-Binjai.

“Kami mendirikan pos penyekatan untuk membantu Kota Medan. Untuk menghalau dan mengurangi bepergian ke Kota Medan,” tukasnya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/