26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kepala Desa Bawazamaiwo Diberhentikan Sementara

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu melakukan Monitoring dan Evaluasi Pemasalahan Desa yang dihadiri oleh Kepala PMD, Staf Ahli, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekda, Kasubag Hukum, Kepala Desa dan BPD Desa, Selasa(13/7). Dari evaluasi tersebut diketahui ada 24 desa yang bermasalah.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu.

Dari 24 Desa bermasalah, ada tiga desa yang dievaluasi di Kantor Camat Lahomi, diantaranya, Desa Lolowau, Sisobambowo dan Bawazamaiwo.

Menurutnya, masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan dana desa. Di sini kepala desa tidak transparan kepada masyarakat tentang pengelolaan dana desa.

“Dana desa itu bukan diberikan kepada kepala desa ataupun aparat, tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan,” kata Khenoki dalam arahannya.

Ia mengatakan, tidak ada perbedaan antara kepala desa yang bermasalah atau tidak bermasalah. Jika ada kepala desanya bermasalah diberi pembinaan.

Tak hanya itu kata Khenoki, jika ada kepala desa menggunakan dana desanya tidak tepat sasaran, pihak pemerintah daerah tidak mentolerir.

“Kalau dana desa tidak tepat sasaran digunakan, maka pihak Pemda Nias Barat tidak segen-segen memberi sangsi kepada kepala desa yang tidak trasparan,” ujarnya.

Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, mengatakan, di permasalahan yang terjadi pada ketiga desa tersebut terkait laporan pertanggungjawaban realisasi dana Desa/ADD yang belum diserahkan.

Hasil monitoring dan Evaluasi Penanganan Desa bermasalah tersebut yang dilakukan Bupati, didapatkan, jika Kepala Desa Lolowau diberhentikan untuk sementara waktu dan kasus dana desanya dilimpahkan ke aparat penegak hukum, di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Kepala Desa Bawazamaiwo diberhentikan untuk sementara waktu dan masih diberikan waktu 2 bulan untuk mempertanggungjawabkan permasalahannya,” tutupnya. (mag-11/ram)

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu melakukan Monitoring dan Evaluasi Pemasalahan Desa yang dihadiri oleh Kepala PMD, Staf Ahli, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekda, Kasubag Hukum, Kepala Desa dan BPD Desa, Selasa(13/7). Dari evaluasi tersebut diketahui ada 24 desa yang bermasalah.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu.

Dari 24 Desa bermasalah, ada tiga desa yang dievaluasi di Kantor Camat Lahomi, diantaranya, Desa Lolowau, Sisobambowo dan Bawazamaiwo.

Menurutnya, masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan dana desa. Di sini kepala desa tidak transparan kepada masyarakat tentang pengelolaan dana desa.

“Dana desa itu bukan diberikan kepada kepala desa ataupun aparat, tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan,” kata Khenoki dalam arahannya.

Ia mengatakan, tidak ada perbedaan antara kepala desa yang bermasalah atau tidak bermasalah. Jika ada kepala desanya bermasalah diberi pembinaan.

Tak hanya itu kata Khenoki, jika ada kepala desa menggunakan dana desanya tidak tepat sasaran, pihak pemerintah daerah tidak mentolerir.

“Kalau dana desa tidak tepat sasaran digunakan, maka pihak Pemda Nias Barat tidak segen-segen memberi sangsi kepada kepala desa yang tidak trasparan,” ujarnya.

Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, mengatakan, di permasalahan yang terjadi pada ketiga desa tersebut terkait laporan pertanggungjawaban realisasi dana Desa/ADD yang belum diserahkan.

Hasil monitoring dan Evaluasi Penanganan Desa bermasalah tersebut yang dilakukan Bupati, didapatkan, jika Kepala Desa Lolowau diberhentikan untuk sementara waktu dan kasus dana desanya dilimpahkan ke aparat penegak hukum, di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Kepala Desa Bawazamaiwo diberhentikan untuk sementara waktu dan masih diberikan waktu 2 bulan untuk mempertanggungjawabkan permasalahannya,” tutupnya. (mag-11/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/