MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak bersama tiga pilar langsung turun ke lokasi memberikan sosialisasi ke masyarakat di wilayah hukumnya (Wilkum) selama tiga hari, yakni Senin-Rabu, 12-14 Juli 2021, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti menyebutkan, pihaknya menerapkan PPKM Darurat di tempat-tempat usaha, kafe, restauran, hingga penyekatan jalan. Penerapan PPKM Darurat ini berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Neneng mengungkapkan, dalam sosialisasi itu, sebanyak 40 orang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diberikan teguran serta tindakan pushup. “Sanksi ini sebagai efek jera bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Tetapi kita juga membagi-bagikan masker gratis bagi masyarakat yang tidak menggunakannya di areal penyekatan,” tegas Neneng.
Adapun, pelaksana kegiatan, selain AKP Neneng, juga dihadiri Camat Medan Amplas, Danramil O8 / MJ beserta personel, Kanit Intel AKP Lumbanbatu, Kanit Binmas Iptu Panjaitan, Kanit Provost Ipda Alwan, Personel Polsek Patumbak, Personel Brimob, Personel Samapta, Sat Binmas Polrestabes Medan, Kepling se Kecamatan Medan Amplas dan Personel Satpol PP.
“Kita berikan imbauan di beberapa lokasi di Wilkum kita, yakni Kelurahan Harjosari 1 dan 2, Kelurahan Amplas, Kelurahan Sitirejo 1 dan 3, Kelurahan Timbang Deli, Kelurahan Bangun Mulia. Sedangkan untuk penyekatan jalan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja pintu masuk Kota Medan, depan Perumahan Rivera,” ujar Neneng kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (14/7).
Pihaknya bersama tiga pilar juga menerapkan jam operasional kafe dan restauran serta usaha makanan lainnya. Dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini dibagi per Kelurahan dan dilakukan pengimbauan kepada para pemilik usaha makanan dan minuman, tentang batas waktu tutup usahanya, yakni pukul 20.00 WIB.
Selain itu, juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha, agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun di depan pintu masuk. “Ini dilaksanakan secara serentak di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Amplas,” bebernya.
Dia juga mengingatkan kepada pemilik usaha, apabila ada pelanggan yang akan makan dan minum diwajibkan untuk membeli dengan cara dibungkus (take away) serta tidak makan di tempat, agar tidak terjadinya kerumunan guna menghindari penyebaran Covid-19. “Petugas juga mengimbau kepada para pengunjung agar selalu mematuhi Prokes dengan cara memperhatikan jarak antara pengunjung dan selalu menggunakan masker kemanapun bepergian,” imbaunya.
Neneng menegaskan, apabila imbauan dan teguran yang disampaikan tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha, warung makan, warung kopi, warnet serta swalayan, maka akan dilakukan penyegelan bagi tempat usahanya, karena telah melanggar Prokes dan Program Pemerintah. (mag-1/ila)