MEDAN, SUMUTPOS.CO – KEBIJAKAN Pemko Medan memadamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu-lampu taman selama PPKM darurat, mengundang reaksi dari masyarakat. Sejumlah anggota DPRD Medan pun menentang kebijakan Pemko Medan itu.
Menurut mereka, selain dinilai tidak memiliki korelasi yang kuat dengan penanganan Covid-19, pemadaman LPJU malah berpotensi mengundang tindakan kriminalitas. “Kebijakan memadamkan lampu jalan itu jelas salah, Kota Medan kok dibuat gelap gulita,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS kepada wartawan, Kamis (15/7).
Menurut Anggota Fraksi HPP (Hanura,PSI,PPP) itu, Pemko Medan cukup mengikuti aturan yang sudah diterapkan pemerintah pusat terkait PPKM darurat. Dalam artian, Pemko Medan tidak perlu menambah-nambah dengan kebijakan lain yang justru menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi IV lainnya, Dedy Aksyari Nasution. Menurut Dedy, tidak tepat jika lampu jalan dipadamkan meski Kota Medan dalam masa PPKM darurat. Sebab masih ada beberapa masyarakat yang beraktivitas di jalan dengan kepentingan pekerjaan dan bukan untuk berkerumun. “Kalau gelap, bagaimana dengan keselamatan pengendara di malam hari? Jangan malah menambah kasus kriminalitas. Tak usah dipadamkan, cukup petugas merazia yang tidak mematuhi aturan dalam PPKM darurat itu,” kata Dedy.
Seharusnya, lanjut Dedy, Pemko Medan cukup memgambil kebijakan yang wajar-wajar saja, bukan malah memadamkan fasilitas publik seperti lampu jalan secara sengaja. “Mungkin memang dengan karakter orang Medan harus ada terobosan baru, tidak terang jadi malas kumpul-kumpul. Tapi kan kasihan juga dengan yang berkendara di malam hari, karena ada kepentingan tertentu seperti pulang kerja dan lainnya,” tegas Dedy.
Menjawab keluhan itu, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan Muhammad Husni mengatakan, Pemko Medan memang sengaja mengambil kebijakan tersebut untuk mengurangi interaksi publik di masa PPKM Darurat berlaku di Kota Medan sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Ia menegaskan, tidak ada niat pemerintah untuk mempersulit masyarakat. Sebab langkah penyekatan, pengalihan arus lalu lintas, dan pemadaman lampu jalan merupakan strategi Pemko Medan dalam mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari sehingga dapat menurunkan interaksi publik yang diharapkan dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Tujuan Pemko Medan adalah dalam rangka mengurangi interaksi publik,” jawab Husni.
Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada kebijakan untuk tidak memadamkan lampu jalan selama PPKM Darurat berlangsung di Kota Medan. “Sambil menunggu kebijakan lanjutan karena target Pemko Medan, PPKM Darurat itu harus ditekan dengan penurunan (penyebaran Covid-19) yang signifikan. Dan untuk itu, butuh dukungan semua pihak untuk taat azas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak Rabu (15/7) malam, ada 21 titik LPJU berikut seluruh lampu taman di Kota yang dipadamkan. Hal itu dilakukan agar mobilitas masyarakat dapat berkurang sehingga dapat mengurangi interaksi. Pemadaman lampu dimulai pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Pemadaman LPJU dilakukan di kawasan seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Zainul Airifin dari Sun Plaza sampai Jalan Dr. Mansur, Jalan Setiabudi, Jalan Ringroad, Jalan Kapten Muslim dari Jalan Setia Luhur sampai lampu merah, Jalan Amir Hamzah.
Selain itu Jalan Adam Malik, Jalan Pandu, Jalan Halat, Jalan HM Joni, Jalan Sisingamangaraja, seputaran Simpang Limun, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Sakti Lubis, Jalan STM, Jalan Misbah, Jalan Hasanuddin, Jalan Multatuli, Jalan Jamim Ginting mulai dari Simpang Patimura sampai Fly Over, Jalan Karya Wisata dan seluruh taman aktif di Kota Medan. (map)