27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Buruh Minta Gubsu Tak Perpanjang PPKM Darurat, Ancaman PHK Massal di Depan Mata

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) meminta kepada Gubernur Sumut untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

PPKM Darurat: Polsekta Medan Kota saat melakukan penyekatan dalam penerapan PPKM Darurat.

Sebagaimana diketahui PPKM Darurat di Medan rencananya diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang, sesuai dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, menurut Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, rencana Wali Kota Medan untuk memperpanjang PPKM Darurat berdampak sangat buruk bagi kehidupan sosial masyarakat umum, khususnya kaum buruh yang sudah mengalami imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sejak pandemi Covid-19 mewabah.

“Sejak Covid-19 buruh sudah banyak di PHK, apalagi kalau ada pembatasan begini, pengusaha juga akan menutup usahanya, maka yang jadi korban adalah buruh, mereka pasti dirumahkan, bahkan di PHK tanpa hak yang seharusnya diterima sesuai UU Ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (21/7).

Dia mengungkapkan, pihaknya bukan berarti tidak mendukung niat pemerintah mencegah wabah Covid-19 menyebar luas di masyarakat. Namun, pemerintah diminta juga memikirkan dampak bagi masyarakat akibat adanya penyekatan di sejumlah titik di Kota Medan yang menjadi pusat arus bisnis dan transportasi masyarakat Sumut dalam mencari rezekinya. “Kita dukung segala program pencegahan penyebaran Covid-19, tapi berikan juga solusi bagi masyarakat yang terdampak akibat penyekatan ini. Contoh perusahaan yang tutup, buruhnya haruslah dipertanggungjawabkan upahnya selama tidak bekerja,” bebernya.

Hingga saat ini, lanjutnya, data PHK akibat alasan Covid-19 yang dilakukan perusahaan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak Maret 2020 hingga saat ini sudah diangka dua puluh ribuan, belum lagi buruh yang dirumahkan tanpa dibayar upahnya. Pasca PPKM Darurat di Medan, para pekerja di sektor Perhotelan, Retail, Pekerja di Mal, Swalayan, Restoran dan Perkantoran terancam di PHK massal.

“Yang kami advokasi PHK pasca pandemi Covid-19, sudah di angka 2.000 an, PPKM Darurat ini sudah banyak perusahaan di Medan melakukan buruh yang dirumahkan. Maka jika diperpanjang PHK pasti akan terjadi. Sebab hasil produksi perusahaan akan terhenti dan tidak bisa di distribusikan ke konsumen akibat penyekatan PPKM Darurat,” terang Willy.

Untuk itu, dia meminta Pemko Medan dan Gubernur Sumut untuk bepikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Medan yang justru dianggap mematikan ekonomi masyarakat. “Cukup petugas PPKM Darurat saja yang memperketat dan terus mengimbau agar warga masyarakat Sumut patuhi protokol kesehatan (Prokes) setiap melakukan aktivitasnya, dengan cara memberi sanksi kepada pelanggar Prokes. Tetapi janganlah menutup atau menyekat jalan rezeki masyarakat yang makin hari ekonominya sudah semakin anjlok saat ini karena Covid-19,” pintanya.

Perusahaan Harus Bantu Masyarakat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan untuk menyisihkan laba dari yang diperolehnya sebagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan. Pasalnya dengan bantuan tersebut, secara tidak langsung mampu meringankan beban masyarakat, khususnya pekerja sektor informal. Sebab, sejak diterapkannya PPKM darurat, banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. “Perusahaan-perusahaan itu bisa berkoordinasi dengan Pemko Medan. Kita harapkan bukti konkrit kehadiran perusahaan-perusahaan itu, sekaligus memberi dampak positif terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penerapan PPKM darurat itu,” ucap Sudari.

Sudari menyarankan, bantuan yang disalurkan nantinya lebih baik diberikan dalam bentuk sembilan bahan pokok (sembako). Sebab jika dalam bentuk uang rupiah, dikhawatirkan akan disalahgunakan.”Perusahaan yang akan membantu itu kan bisa menggunakan dana CSR mereka. Dan biasanya membantu sesuai kebutuhan yang ada di daerah wilayah kerja perusahaan tersebut. Contohnya, saat ini masyarakat benar-benar butuh sembako seperti beras, minyak dan gula, ya silakan pak CSR mereka, sekarang lah saatnya.” ujarnya.

Kepada Pemko Medan, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini juga menyarankan agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada masyrakat. Pasalnya, bantuan uang dinilai rentan untuk disalahgunakan. “Dana yang ada di Pemko Medan itu kan terbatas. Paling yang bisa digunakan untuk membantu masyrakat terdampak PPKM darurat itu dari dana tak terduga. Makanya kehadiran perusahaan-perusahaan multi nasional yang ada di Kota Medan sangat membantu Pemko Medan,” pungkasnya. (mag-1/map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) meminta kepada Gubernur Sumut untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

PPKM Darurat: Polsekta Medan Kota saat melakukan penyekatan dalam penerapan PPKM Darurat.

Sebagaimana diketahui PPKM Darurat di Medan rencananya diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang, sesuai dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, menurut Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, rencana Wali Kota Medan untuk memperpanjang PPKM Darurat berdampak sangat buruk bagi kehidupan sosial masyarakat umum, khususnya kaum buruh yang sudah mengalami imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sejak pandemi Covid-19 mewabah.

“Sejak Covid-19 buruh sudah banyak di PHK, apalagi kalau ada pembatasan begini, pengusaha juga akan menutup usahanya, maka yang jadi korban adalah buruh, mereka pasti dirumahkan, bahkan di PHK tanpa hak yang seharusnya diterima sesuai UU Ketenagakerjaan,” katanya, Rabu (21/7).

Dia mengungkapkan, pihaknya bukan berarti tidak mendukung niat pemerintah mencegah wabah Covid-19 menyebar luas di masyarakat. Namun, pemerintah diminta juga memikirkan dampak bagi masyarakat akibat adanya penyekatan di sejumlah titik di Kota Medan yang menjadi pusat arus bisnis dan transportasi masyarakat Sumut dalam mencari rezekinya. “Kita dukung segala program pencegahan penyebaran Covid-19, tapi berikan juga solusi bagi masyarakat yang terdampak akibat penyekatan ini. Contoh perusahaan yang tutup, buruhnya haruslah dipertanggungjawabkan upahnya selama tidak bekerja,” bebernya.

Hingga saat ini, lanjutnya, data PHK akibat alasan Covid-19 yang dilakukan perusahaan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak Maret 2020 hingga saat ini sudah diangka dua puluh ribuan, belum lagi buruh yang dirumahkan tanpa dibayar upahnya. Pasca PPKM Darurat di Medan, para pekerja di sektor Perhotelan, Retail, Pekerja di Mal, Swalayan, Restoran dan Perkantoran terancam di PHK massal.

“Yang kami advokasi PHK pasca pandemi Covid-19, sudah di angka 2.000 an, PPKM Darurat ini sudah banyak perusahaan di Medan melakukan buruh yang dirumahkan. Maka jika diperpanjang PHK pasti akan terjadi. Sebab hasil produksi perusahaan akan terhenti dan tidak bisa di distribusikan ke konsumen akibat penyekatan PPKM Darurat,” terang Willy.

Untuk itu, dia meminta Pemko Medan dan Gubernur Sumut untuk bepikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Medan yang justru dianggap mematikan ekonomi masyarakat. “Cukup petugas PPKM Darurat saja yang memperketat dan terus mengimbau agar warga masyarakat Sumut patuhi protokol kesehatan (Prokes) setiap melakukan aktivitasnya, dengan cara memberi sanksi kepada pelanggar Prokes. Tetapi janganlah menutup atau menyekat jalan rezeki masyarakat yang makin hari ekonominya sudah semakin anjlok saat ini karena Covid-19,” pintanya.

Perusahaan Harus Bantu Masyarakat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan untuk menyisihkan laba dari yang diperolehnya sebagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan. Pasalnya dengan bantuan tersebut, secara tidak langsung mampu meringankan beban masyarakat, khususnya pekerja sektor informal. Sebab, sejak diterapkannya PPKM darurat, banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. “Perusahaan-perusahaan itu bisa berkoordinasi dengan Pemko Medan. Kita harapkan bukti konkrit kehadiran perusahaan-perusahaan itu, sekaligus memberi dampak positif terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penerapan PPKM darurat itu,” ucap Sudari.

Sudari menyarankan, bantuan yang disalurkan nantinya lebih baik diberikan dalam bentuk sembilan bahan pokok (sembako). Sebab jika dalam bentuk uang rupiah, dikhawatirkan akan disalahgunakan.”Perusahaan yang akan membantu itu kan bisa menggunakan dana CSR mereka. Dan biasanya membantu sesuai kebutuhan yang ada di daerah wilayah kerja perusahaan tersebut. Contohnya, saat ini masyarakat benar-benar butuh sembako seperti beras, minyak dan gula, ya silakan pak CSR mereka, sekarang lah saatnya.” ujarnya.

Kepada Pemko Medan, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini juga menyarankan agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang kepada masyrakat. Pasalnya, bantuan uang dinilai rentan untuk disalahgunakan. “Dana yang ada di Pemko Medan itu kan terbatas. Paling yang bisa digunakan untuk membantu masyrakat terdampak PPKM darurat itu dari dana tak terduga. Makanya kehadiran perusahaan-perusahaan multi nasional yang ada di Kota Medan sangat membantu Pemko Medan,” pungkasnya. (mag-1/map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/