25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dinilai Melanggar PPKM Darurat, Polsek Tanjungmorawa Bubarkan 4 Pesta Pernikahan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Tanjungmorawa membubarkan empat lokasi resepsi pernikahan di wilayah hukumnya, Sabtu (25/7) malam.

BUBARKAN: Petugas Polsek Tanjungmorawa membubarkan salah satu resepsi pernikahan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH menyebutkan, resepsi pernikahan yang dibubarkan, yakni di kediaman Amrul Dusun VI, Desa Tanjung Morawa A. Kemudian, di Desa Naga Timbul rumah Agus, Samino dan Umi Kalsum Siregar.

Menurut Sawangin, pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran Bupati Deliserdang No. 440/ 2475 tanggal 21 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat wilayah tertentu, yang mana salah satu isinya tidak boleh mengadakan pesta pernikahan.

“Akan tetapi, masih saja warga yang mengabaikannya. Oleh karena itu, petugas yang mendapat informasi ada acara pernikahan di sejumlah lokasi langsung turun. Di sana meminta kepada pengunjung untuk pulang ke rumah masing-masing. Pemilik hajatan juga diberi peringatan,” urai Sawangin, Minggu (25/7).

Sawangin meminta kepada warga di Kecamatan Tanjungmorawa agar mentaati peraturan pemerintah dengan menunda resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat. “Tujuannya agar pencegahan penyebaran virus Covid-19,” pintanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tertentu.

Penerapan itu menyusul Surat Edaran (SE) nomor 440/2387, tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan yang ditandatangani Bupati Deli Serdang sampai tanggal 25 Juli 2021.

Terdapat 22 kecamatan berjumlah 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deliserdang. Hanya sembilan kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat tertentu. Di Kecamatan Tanjungmorawa seluruh desa tanpa terkecuali masuk PPKM Darurat tertentu.(int/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Tanjungmorawa membubarkan empat lokasi resepsi pernikahan di wilayah hukumnya, Sabtu (25/7) malam.

BUBARKAN: Petugas Polsek Tanjungmorawa membubarkan salah satu resepsi pernikahan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH menyebutkan, resepsi pernikahan yang dibubarkan, yakni di kediaman Amrul Dusun VI, Desa Tanjung Morawa A. Kemudian, di Desa Naga Timbul rumah Agus, Samino dan Umi Kalsum Siregar.

Menurut Sawangin, pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran Bupati Deliserdang No. 440/ 2475 tanggal 21 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat wilayah tertentu, yang mana salah satu isinya tidak boleh mengadakan pesta pernikahan.

“Akan tetapi, masih saja warga yang mengabaikannya. Oleh karena itu, petugas yang mendapat informasi ada acara pernikahan di sejumlah lokasi langsung turun. Di sana meminta kepada pengunjung untuk pulang ke rumah masing-masing. Pemilik hajatan juga diberi peringatan,” urai Sawangin, Minggu (25/7).

Sawangin meminta kepada warga di Kecamatan Tanjungmorawa agar mentaati peraturan pemerintah dengan menunda resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat. “Tujuannya agar pencegahan penyebaran virus Covid-19,” pintanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tertentu.

Penerapan itu menyusul Surat Edaran (SE) nomor 440/2387, tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan yang ditandatangani Bupati Deli Serdang sampai tanggal 25 Juli 2021.

Terdapat 22 kecamatan berjumlah 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deliserdang. Hanya sembilan kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat tertentu. Di Kecamatan Tanjungmorawa seluruh desa tanpa terkecuali masuk PPKM Darurat tertentu.(int/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/