24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Polres Langkat Bahas SIM Penyandang Disabilitas

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langkat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak sekolah pengemudi mobil, pendamping distabilitas, Unit PPA Polres Langkat, dan wartawan. RDP membahas penerbitas Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi penyandang distabilitas.

UJIAN: Petugas kepolisian Banda Aceh sedang menguji seorang penyandang distabilitas untuk mendapat SIM. istimewa/SUMUT POS.

Ini terkait adanya seorang penyandang distabilitas asal Dusun 2, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, bernama Taufiq (41), yang sudah 10 tahun mahir mengemudi mobil dan truk, meski tidak memiliki kedua belah tangan sejak lahir.

“Saya pekan lalu ditolak saat memohon surat dari psikolog, karena melihat kondisi saya yang tidak punya tangan. Surat psikolog Tetapi surat keterangan sehat sudah ada dari dokter. Dan berharap saya bisa mendapatkan SIM D, mohon bantuannya bagi semua pihak, terutama Polantas, memang belum datang ke Satlantas,” kata Taufiq, Senin (26/7).

Bobby Saragih dan Taufik, dari Indonesia Sefaty Draiving Centre (ISDC) Medan, sekolah pengemudi terkemuka yang diakui pemerintah, dalam RDP itu menjelaskan, mereka baru sekali ini melihat kasus seperti ini, distabilitas tak punya kedua tangan bisa mengemudi mobil tanpa dimodifikasi.

“Siapapun dia, tanpa memandang bulu, kita harus pikirkan keselamatan saat mengemudi. Selama ini belum pernah kita temukan,” jelasnya.

Sedangkan Liisa Megasari, pendamping distabilitas Binjai- Langkat, mengatakan, diluar Langkat dan Binjai sudah ada penerbitan SIM D untuk penyandang distabilitas.

“Jangan langsung diponis labeling, oh tidak punya tangan, tapi lihat dahulu kemampuannya. Dan harus dilakukan pengujiannya. Di Provinsi diluar Sumut sudah mengeluarkan SIM D, seperti Jakarta. Perlu dihadirkan dokter dari distabilitas, dan rekomendasi organisasi distabilitas kepada Taufiq,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga berpendapat, Taufiq tidak bisa menggunakan kenderaan yang dimodifikasi. Tetapi tidak dimodifikasi dia cukup mahir, trukpun bisa dikemudikannya.

Bawa truk dari Pekan Baru ke Medan, sering dilakuiannya.

“Ini merupakan yang luar biasa, untuk itu, atas dasar moral dan kemanusiaan, kasus ini bisa dilakukan pendalaman untuk SIM bagi penyandang distabilitas, terutama untuk Taufiq,” katanya.

Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Ali Umar S, didampingi Aiptu Edi S selaku Baur Sim Satlantas Polres Langkat mengatakan, saudara Taufiq beberapa hari yang lalu datang untuk bertanya persyaratan, tetapi beliau belum mendaftar/ bermohon penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.

Perpol no 5 thn 2001 yang mengatur pengeluaran SIM bagi penyandang distabilitas memang ada, tetapi mekanismenya masih dipelajari.

Ada perlakuan khusus untuk penyandang distabilitas, kemudian ISDC selaku sekolah mengemudi yang diakui pemerintah telah memberikan pendapatnya tentang keselamatan untuk penyandang distabilitas.

“Si Taufiq belum mendaftar, dan kalau nanti sudah mendaftar, nanti diajukan ke pimpinan dan Dirlantas. Makanya ini kita adakan RDP, hasilnya kemudian diajukanlagi, apa tanggapan pimpinan, kalau nanti perintah dikeluarkannya kita keluarkan,” katanya.

Namun, kata AKP Ali Umar, untuk mendapatkan SIM ada persyaratan, yakni KTP surat keterangan dokter dan psikolog. Kemudian syarat ini dilampirkan pemohon SIM, kemudian dilakukan pengujian, jika lulus baru masuk ke mikanisme SIM, yakni pembayaran PNBP, kalau ini semua selesai, SIM bisa diterbitkan. (int/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langkat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak sekolah pengemudi mobil, pendamping distabilitas, Unit PPA Polres Langkat, dan wartawan. RDP membahas penerbitas Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi penyandang distabilitas.

UJIAN: Petugas kepolisian Banda Aceh sedang menguji seorang penyandang distabilitas untuk mendapat SIM. istimewa/SUMUT POS.

Ini terkait adanya seorang penyandang distabilitas asal Dusun 2, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, bernama Taufiq (41), yang sudah 10 tahun mahir mengemudi mobil dan truk, meski tidak memiliki kedua belah tangan sejak lahir.

“Saya pekan lalu ditolak saat memohon surat dari psikolog, karena melihat kondisi saya yang tidak punya tangan. Surat psikolog Tetapi surat keterangan sehat sudah ada dari dokter. Dan berharap saya bisa mendapatkan SIM D, mohon bantuannya bagi semua pihak, terutama Polantas, memang belum datang ke Satlantas,” kata Taufiq, Senin (26/7).

Bobby Saragih dan Taufik, dari Indonesia Sefaty Draiving Centre (ISDC) Medan, sekolah pengemudi terkemuka yang diakui pemerintah, dalam RDP itu menjelaskan, mereka baru sekali ini melihat kasus seperti ini, distabilitas tak punya kedua tangan bisa mengemudi mobil tanpa dimodifikasi.

“Siapapun dia, tanpa memandang bulu, kita harus pikirkan keselamatan saat mengemudi. Selama ini belum pernah kita temukan,” jelasnya.

Sedangkan Liisa Megasari, pendamping distabilitas Binjai- Langkat, mengatakan, diluar Langkat dan Binjai sudah ada penerbitan SIM D untuk penyandang distabilitas.

“Jangan langsung diponis labeling, oh tidak punya tangan, tapi lihat dahulu kemampuannya. Dan harus dilakukan pengujiannya. Di Provinsi diluar Sumut sudah mengeluarkan SIM D, seperti Jakarta. Perlu dihadirkan dokter dari distabilitas, dan rekomendasi organisasi distabilitas kepada Taufiq,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga berpendapat, Taufiq tidak bisa menggunakan kenderaan yang dimodifikasi. Tetapi tidak dimodifikasi dia cukup mahir, trukpun bisa dikemudikannya.

Bawa truk dari Pekan Baru ke Medan, sering dilakuiannya.

“Ini merupakan yang luar biasa, untuk itu, atas dasar moral dan kemanusiaan, kasus ini bisa dilakukan pendalaman untuk SIM bagi penyandang distabilitas, terutama untuk Taufiq,” katanya.

Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Ali Umar S, didampingi Aiptu Edi S selaku Baur Sim Satlantas Polres Langkat mengatakan, saudara Taufiq beberapa hari yang lalu datang untuk bertanya persyaratan, tetapi beliau belum mendaftar/ bermohon penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.

Perpol no 5 thn 2001 yang mengatur pengeluaran SIM bagi penyandang distabilitas memang ada, tetapi mekanismenya masih dipelajari.

Ada perlakuan khusus untuk penyandang distabilitas, kemudian ISDC selaku sekolah mengemudi yang diakui pemerintah telah memberikan pendapatnya tentang keselamatan untuk penyandang distabilitas.

“Si Taufiq belum mendaftar, dan kalau nanti sudah mendaftar, nanti diajukan ke pimpinan dan Dirlantas. Makanya ini kita adakan RDP, hasilnya kemudian diajukanlagi, apa tanggapan pimpinan, kalau nanti perintah dikeluarkannya kita keluarkan,” katanya.

Namun, kata AKP Ali Umar, untuk mendapatkan SIM ada persyaratan, yakni KTP surat keterangan dokter dan psikolog. Kemudian syarat ini dilampirkan pemohon SIM, kemudian dilakukan pengujian, jika lulus baru masuk ke mikanisme SIM, yakni pembayaran PNBP, kalau ini semua selesai, SIM bisa diterbitkan. (int/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/