26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

AKBP Fathori Bakal Diperiksa Propam Lagi

MEDAN- Pasca mengamuk dan mengancam akan membunuh wartawan usai dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, AKBP Fathori kembali diperiksa Propam Poldasu. Mantan Kapolres Pematang Siantar itu diperiksa kembali karena bertindak arogan saat menjalani persidangan.

“Ya, saya sudah perintahkan Propam untuk turun ke sana untuk mengecek itu. Tetap kami tindak lanjuti dan mengecek kebenaran masalah itu, kalau memang terbukti akan tetap diproses,” tegas Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sahala Allagan saat dihubungi via telepon, Kamis (5/1).

Allagan mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan, Fathori akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik. Dalam kasus seperti ini, Allagan menegaskan tidak bisa serta merta dilakukan penahanan. “Bisa kode etik, bisa juga sanksi disiplin. Tidak bisa langsung ditahan,” tukasnya.

Menurut Allagan, semua harus ada Standart Operasional Prosedur (SOP), begitu juga dalam kasus Fathori. “Semua ada SOP nya,” jelasnya.

Diakui Allagan, polisi juga manusia. Sebab setiap manusia termasuk juga polisi memiliki karakter dan tempramen yang berbeda-beda.

“Polisi kan manusia juga, sifat manusia ada yang pemarah dan tak dapat mengendalikan emosi. Cuma kalau marahnya seperti apa yang dilaporkan, berarti Fatori sebagai manusia berpangkat sudah melanggar aturan kode etik dan etika profesi, karena sebagai polisi tidak boleh mengancam,” ujarnya. (ala/smg)

MEDAN- Pasca mengamuk dan mengancam akan membunuh wartawan usai dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, AKBP Fathori kembali diperiksa Propam Poldasu. Mantan Kapolres Pematang Siantar itu diperiksa kembali karena bertindak arogan saat menjalani persidangan.

“Ya, saya sudah perintahkan Propam untuk turun ke sana untuk mengecek itu. Tetap kami tindak lanjuti dan mengecek kebenaran masalah itu, kalau memang terbukti akan tetap diproses,” tegas Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sahala Allagan saat dihubungi via telepon, Kamis (5/1).

Allagan mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan, Fathori akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik. Dalam kasus seperti ini, Allagan menegaskan tidak bisa serta merta dilakukan penahanan. “Bisa kode etik, bisa juga sanksi disiplin. Tidak bisa langsung ditahan,” tukasnya.

Menurut Allagan, semua harus ada Standart Operasional Prosedur (SOP), begitu juga dalam kasus Fathori. “Semua ada SOP nya,” jelasnya.

Diakui Allagan, polisi juga manusia. Sebab setiap manusia termasuk juga polisi memiliki karakter dan tempramen yang berbeda-beda.

“Polisi kan manusia juga, sifat manusia ada yang pemarah dan tak dapat mengendalikan emosi. Cuma kalau marahnya seperti apa yang dilaporkan, berarti Fatori sebagai manusia berpangkat sudah melanggar aturan kode etik dan etika profesi, karena sebagai polisi tidak boleh mengancam,” ujarnya. (ala/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/