25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Terdakwa Penculikan Sebabkan Kematian Divonis Rendah, Ko Ahwat Divonis 5 Bulan 3 Hari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis ringan terdakwa kasus penculikan hingga menyebabkan kematian terhadap Jeffri Wijaya alias Asiong. Trio hakim Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan Safril Batubara hanya menghukum Edy Suwanto alias Ko Ahwat selama 5 bulan 3 hari penjara.

SIDANG: Edy Suwanto alias Ko Ahwa, terdakwa kasus penculikan sebabkan kematian menjalani sidang.

Berdasarkan penelusuran website PN Medan, Sabtu (31/7), terdakwa Ko Ahwat terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang semula meminta supaya terdakwa Edy, dihukum pidana penjara selama 3 tahun. Atas putusan tersebut Jaksa langsung menyatakan banding.

“Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut,” kata Asisten Pidana Umum Kejatisu, Sugeng. Sebelumnya, majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap Ko Ahwat dengan alasan sakit dan terpapar Covid-19.

Sementara itu, delapan terdakwa lainnya juga telah divonis hukuman berfariasi oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. Seperti Terdakwa Handy alias Aan dihukum 4 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3,6 tahun penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2,4 tahun penjara.

Kemudian, Andi Saputra dihukum 1,6 tahun penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1,1 tahun penjara dan Guruh Arif Amada selama 10 bulan penjara. Kedelapan terdakwa divonis hakim terbukti melanggar Pasal Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu, Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, untuk mencari Asiong.

Selanjutnya, Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk menghubungi korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban

Selanjutnya, disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batanghari Medan. Di lokasi tersebut, para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Di sana, Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”. Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghatamkan kepala korban ke lantai.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban. Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan, Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis ringan terdakwa kasus penculikan hingga menyebabkan kematian terhadap Jeffri Wijaya alias Asiong. Trio hakim Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan Safril Batubara hanya menghukum Edy Suwanto alias Ko Ahwat selama 5 bulan 3 hari penjara.

SIDANG: Edy Suwanto alias Ko Ahwa, terdakwa kasus penculikan sebabkan kematian menjalani sidang.

Berdasarkan penelusuran website PN Medan, Sabtu (31/7), terdakwa Ko Ahwat terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang semula meminta supaya terdakwa Edy, dihukum pidana penjara selama 3 tahun. Atas putusan tersebut Jaksa langsung menyatakan banding.

“Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut,” kata Asisten Pidana Umum Kejatisu, Sugeng. Sebelumnya, majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap Ko Ahwat dengan alasan sakit dan terpapar Covid-19.

Sementara itu, delapan terdakwa lainnya juga telah divonis hukuman berfariasi oleh Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. Seperti Terdakwa Handy alias Aan dihukum 4 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3,6 tahun penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2,4 tahun penjara.

Kemudian, Andi Saputra dihukum 1,6 tahun penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1,1 tahun penjara dan Guruh Arif Amada selama 10 bulan penjara. Kedelapan terdakwa divonis hakim terbukti melanggar Pasal Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu, Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, untuk mencari Asiong.

Selanjutnya, Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk menghubungi korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban

Selanjutnya, disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batanghari Medan. Di lokasi tersebut, para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Di sana, Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”. Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghatamkan kepala korban ke lantai.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban. Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan, Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/