LANGKAT- Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof DR H Harifin A Tumpa MA MN mengisyaratkan hukuman rendah yang ditetapkan kepada koruptor kemungkinan banyak pertimbangan-pertimbangan dilakukan hakim.
“Karena memang suatu perkara itu tidak semua sama. Ada, hal-hal memberatkan dan ada yang meringankan. Oleh karena itu, putusan pengadilan dimulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi,” kata Harifin.
Masih menurut dia dalam pertemuan singkat dengan wartawan, seusai dijamu Pemkab Langkat di Jentera Malay rumah dinas Bupati, Kamis (5/1), artinya apabila ada kesalahan atau dianggap kurang tepat, dapat dikoreksi melalui upaya hukum.
Harifin mengatakan, institusinya menekankan seluruh hakim menangani perkara tindak pidana korupsi harus jeli dan memberikan putusan hukuman yang patut. Sehingga, pelaku korupsi yakni koruptor menerima putusan dari perbuatannya melawan hukum sekaligus menyesali perbuatannya. Hukuman membuat efek jera sehingga semua pihak mencontohnya, takut dengan hukum dan tidak melanggarnya.(mag-4)