30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polres Binjai Amankan 70 Botol Miras dan Judi

Teddy Akbari/Sumut Pos
Petugas menunjukan botol minuman keras dan wine yang disita dari Diskotik Titanic Frog.

SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polres Binjai menggelar Operasi Penyakit Masyarakat Toba 2017 yang menyisir sejumlah lokasi di Kota Rambutan, Jumat (26/5).

Tim gabungan Polres Binjai menggrebek lokasi judi di Jalan Bali, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat. Dua orang yang disinyalir pengelola dan pemain judi jenis game ikan diringkus. Yakni, Geri (40) warga Desa Klumpang Kebun, Hamparan Perak dan Riki (25) warga Desa Padang Brahrang, Selesai, Langkat. Dari tangan keduanya, petugas menyita hadiah berupa 7 slop rokok bertuliskan poin 180, 36 boneka bertuliskan poin 80 dan 40 serta 9 pasang mangkok bertuliskan poin 20.

Pada malam harinya, Polres Binjai menggrebek diskotik milik Samsul Tarigan (34) yang berdiri ilegal. Pasalnya, diskotik yang dinamakan Titanic Frog itu terletak di Kebun Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Binjai Timur atau masih areal perkebunan milik negara.

Meski diskotik itu tak beroperasi di bulan suci Ramadan, namun petugas tetap menyita 70 botol minuman keras dari sejumlah merek. “Barang bukti yang disita ada 38 botol minuman keras merek Royal Brew House, 30 botol wine merek Park Royal dan 2 botol minuman keras merek Black Label. Semuanya kami sita, lalu memberikan pengarahan kepada pengelola serta membuat surat pernyataan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto, Minggu (28/5) siang.

Petugas kemudian bergeser ke Losmen Sudi Mampir, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Binjai Utara. Hasilnya, dua pasangan di luar nikah terjaring dalam Ops Pekat Toba 2017. Kedua pasangan itu masing-masing Jhon Walker P Sijabat, warga Jalan Anggrek No 3, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara berpasangan dengan Roslina Br Pane (38), warga Jalan Anggrek, Gang Manis, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara dan Anggiat Martua (30), warga Kelurahan Bandar Sinembah, Binjai Barat yang berpasangan dengan Hermawati (43) warga Jalan Binjai, Kelurahan Satria, Binjai Kota.

Terhadap kedua pasang zinah itu, lanjut Tono, diamankan ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua pasangan yang bukan suami isteri itu kami berikan pengarahan dan membuat surat pernyataan. Kami lakukan ini untuk tercipta situasi yang aman dan kondusif saat masyarakat menjalankan ibadah puasa,” tegas Tono. (ted/ila)

 

Teddy Akbari/Sumut Pos
Petugas menunjukan botol minuman keras dan wine yang disita dari Diskotik Titanic Frog.

SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polres Binjai menggelar Operasi Penyakit Masyarakat Toba 2017 yang menyisir sejumlah lokasi di Kota Rambutan, Jumat (26/5).

Tim gabungan Polres Binjai menggrebek lokasi judi di Jalan Bali, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat. Dua orang yang disinyalir pengelola dan pemain judi jenis game ikan diringkus. Yakni, Geri (40) warga Desa Klumpang Kebun, Hamparan Perak dan Riki (25) warga Desa Padang Brahrang, Selesai, Langkat. Dari tangan keduanya, petugas menyita hadiah berupa 7 slop rokok bertuliskan poin 180, 36 boneka bertuliskan poin 80 dan 40 serta 9 pasang mangkok bertuliskan poin 20.

Pada malam harinya, Polres Binjai menggrebek diskotik milik Samsul Tarigan (34) yang berdiri ilegal. Pasalnya, diskotik yang dinamakan Titanic Frog itu terletak di Kebun Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Binjai Timur atau masih areal perkebunan milik negara.

Meski diskotik itu tak beroperasi di bulan suci Ramadan, namun petugas tetap menyita 70 botol minuman keras dari sejumlah merek. “Barang bukti yang disita ada 38 botol minuman keras merek Royal Brew House, 30 botol wine merek Park Royal dan 2 botol minuman keras merek Black Label. Semuanya kami sita, lalu memberikan pengarahan kepada pengelola serta membuat surat pernyataan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto, Minggu (28/5) siang.

Petugas kemudian bergeser ke Losmen Sudi Mampir, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Binjai Utara. Hasilnya, dua pasangan di luar nikah terjaring dalam Ops Pekat Toba 2017. Kedua pasangan itu masing-masing Jhon Walker P Sijabat, warga Jalan Anggrek No 3, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara berpasangan dengan Roslina Br Pane (38), warga Jalan Anggrek, Gang Manis, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara dan Anggiat Martua (30), warga Kelurahan Bandar Sinembah, Binjai Barat yang berpasangan dengan Hermawati (43) warga Jalan Binjai, Kelurahan Satria, Binjai Kota.

Terhadap kedua pasang zinah itu, lanjut Tono, diamankan ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua pasangan yang bukan suami isteri itu kami berikan pengarahan dan membuat surat pernyataan. Kami lakukan ini untuk tercipta situasi yang aman dan kondusif saat masyarakat menjalankan ibadah puasa,” tegas Tono. (ted/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/