26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Karyawan PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar Enam Bulan tak Gajian, DPRD Sumut Minta Wali Kota Hefriansyah Bertanggung Jawab

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar, terhitung sudah enam bulan tidak menerima gaji. Sehingga para pekerja PD Pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tersebut menuntut haknya untuk dibayarkan. Menurut salah seorang karyawan, masalah tuntutan gaji yang belum dibayar kepada pegawai PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar, hingga kini belum membuahkan hasil. Dia menyesalkan, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan. ‘’Karyawan butuh kepastian, kapan bisa dibayar gaji kami,’’ujar karyawan yang tak ingin disebut namanya tersebut.

SEPI: Suasana Pasar Horas Jaya Siantar tampak sepi dikunjungi pembeli.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, turut bersuara. Menurut wakil rakyat daerah pemilihan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ini, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor harus turun tangan dalam masalah ini sehingga kondisinya tidak menjadi berlarut-larut.

“Ya pastilah. Sebagai kepala daerah (Hefriansyah, Red) harus bisa menginstruksikan kepada jajaran PD Pasar Horas supaya hal ini tidak jadi masalah,” tegasnya menjawab Sumut Pos, Selasa (3/8).

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, menurut dia, PD Pasar Horas Jaya mesti memiliki sense of crisis terhadap para karyawannya. Terlebih Wali Kota Hefriansyah Noor, mesti mendorong percepatan serapan anggaran termasuk untuk gaji para karyawan PD Pasar Horas Jaya tersebut. Sebab menurut informasi yang diperolehnya, keterlambatan pembayaran hak karyawan di pasar itu, dampak dari pergeseran sejumlah direksi yang terjadi pada BUMD Pemko Pematangsiantar tersebut.

Begitupun pada prinsipnya, imbuh Mangapul, yang namanya hak karyawan mestilah dibayarkan oleh pihak perusahaan daerah. “Kita berharap agar apa yang menjadi hak para karyawan supaya dibayarkan sesuai dengan ketentuan, apalagi dalam pendemi seperti ini kasihan mereka,” pungkasnya.

Masalah ini juga mendapat sorotan Ombudsman Perwakilan Sumut. Hal ini, dinilainya sebagai bentuk kegagalan direksi mengelola pasar milik Pemkot Pematangsiantar itu.

“Kalau saya saran, kalau nggak mampu membiayai operasionalnya, ngapain badan usaha (PD PHJ) ini dipertahankan. Ditutup saja,” sebut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, kemarin.

Abyadi juga menjelaskan Perusahaan Daerah, artinya disini harus ada keuntungan atau Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemkot Pematangsiantar. ‘’Jangankan keuntungan, untuk membayar gaji karyawan saja tidak sanggup. Kalau tidak sanggup, serahkan pasar ini agar dikelola swasta,” sebut Abyadi Siregar dengan tegas.

Sementara itu, Direktur Umum (Dirum) PD PHJ Kota Pematangsiantar, Toga Sihite mengatakan tunggakan gaji ini lagi proses pembayaran. ‘’Lagi proses (pembayaran), silakan tanya sama Direktur Keuangan untuk data yang jelas dan akurat,” sebut Toga saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (3/8) sore.

Dia mengatakan, gaji yang belum dibayarkan paling banyak pada masa direksi PD PHJ sebelumnya. Yakni tunggakan pada tahun 2017. Sedangkan tunggakan di tahun 2020 dan 2021 hanya 2 bulan.

“Jadinya, jangan lah gaji yang belum dibayarkan pada periodesasi sebelumnya. dibebankan kepada direksi sekarang,” kata Toga.

Perjalanan pada direksi saat ini, Toga menjelaskan perbaikan dilakukan di Pasar Horas mulai 2019. Kondisi terus membaik, namun siapa menyangka pasar ini kembali terpuruk pada tahun 2020, terkena imbas pandemi COVID-19.

“Tahun 2021, 1 bulan (tidak gajian). Malah direksi, 4 dan 5 bulan gak gajian. Dibanding, karyawan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan PD PHJ Kota Pematangsiantar kembali menggelar unjuk rasa karena upah mereka tak kunjung dibayarkan. Unjuk rasa digelar di Gedung Pasar Horas. Mereka minta Wali Kota Pematangsiantar agar tidak mengabaikan hati nuraninya terhadap nasib para karyawan. (prn/gus)

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar, terhitung sudah enam bulan tidak menerima gaji. Sehingga para pekerja PD Pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tersebut menuntut haknya untuk dibayarkan. Menurut salah seorang karyawan, masalah tuntutan gaji yang belum dibayar kepada pegawai PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar, hingga kini belum membuahkan hasil. Dia menyesalkan, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan. ‘’Karyawan butuh kepastian, kapan bisa dibayar gaji kami,’’ujar karyawan yang tak ingin disebut namanya tersebut.

SEPI: Suasana Pasar Horas Jaya Siantar tampak sepi dikunjungi pembeli.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, turut bersuara. Menurut wakil rakyat daerah pemilihan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ini, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor harus turun tangan dalam masalah ini sehingga kondisinya tidak menjadi berlarut-larut.

“Ya pastilah. Sebagai kepala daerah (Hefriansyah, Red) harus bisa menginstruksikan kepada jajaran PD Pasar Horas supaya hal ini tidak jadi masalah,” tegasnya menjawab Sumut Pos, Selasa (3/8).

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, menurut dia, PD Pasar Horas Jaya mesti memiliki sense of crisis terhadap para karyawannya. Terlebih Wali Kota Hefriansyah Noor, mesti mendorong percepatan serapan anggaran termasuk untuk gaji para karyawan PD Pasar Horas Jaya tersebut. Sebab menurut informasi yang diperolehnya, keterlambatan pembayaran hak karyawan di pasar itu, dampak dari pergeseran sejumlah direksi yang terjadi pada BUMD Pemko Pematangsiantar tersebut.

Begitupun pada prinsipnya, imbuh Mangapul, yang namanya hak karyawan mestilah dibayarkan oleh pihak perusahaan daerah. “Kita berharap agar apa yang menjadi hak para karyawan supaya dibayarkan sesuai dengan ketentuan, apalagi dalam pendemi seperti ini kasihan mereka,” pungkasnya.

Masalah ini juga mendapat sorotan Ombudsman Perwakilan Sumut. Hal ini, dinilainya sebagai bentuk kegagalan direksi mengelola pasar milik Pemkot Pematangsiantar itu.

“Kalau saya saran, kalau nggak mampu membiayai operasionalnya, ngapain badan usaha (PD PHJ) ini dipertahankan. Ditutup saja,” sebut Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, kemarin.

Abyadi juga menjelaskan Perusahaan Daerah, artinya disini harus ada keuntungan atau Pendapat Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemkot Pematangsiantar. ‘’Jangankan keuntungan, untuk membayar gaji karyawan saja tidak sanggup. Kalau tidak sanggup, serahkan pasar ini agar dikelola swasta,” sebut Abyadi Siregar dengan tegas.

Sementara itu, Direktur Umum (Dirum) PD PHJ Kota Pematangsiantar, Toga Sihite mengatakan tunggakan gaji ini lagi proses pembayaran. ‘’Lagi proses (pembayaran), silakan tanya sama Direktur Keuangan untuk data yang jelas dan akurat,” sebut Toga saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (3/8) sore.

Dia mengatakan, gaji yang belum dibayarkan paling banyak pada masa direksi PD PHJ sebelumnya. Yakni tunggakan pada tahun 2017. Sedangkan tunggakan di tahun 2020 dan 2021 hanya 2 bulan.

“Jadinya, jangan lah gaji yang belum dibayarkan pada periodesasi sebelumnya. dibebankan kepada direksi sekarang,” kata Toga.

Perjalanan pada direksi saat ini, Toga menjelaskan perbaikan dilakukan di Pasar Horas mulai 2019. Kondisi terus membaik, namun siapa menyangka pasar ini kembali terpuruk pada tahun 2020, terkena imbas pandemi COVID-19.

“Tahun 2021, 1 bulan (tidak gajian). Malah direksi, 4 dan 5 bulan gak gajian. Dibanding, karyawan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan PD PHJ Kota Pematangsiantar kembali menggelar unjuk rasa karena upah mereka tak kunjung dibayarkan. Unjuk rasa digelar di Gedung Pasar Horas. Mereka minta Wali Kota Pematangsiantar agar tidak mengabaikan hati nuraninya terhadap nasib para karyawan. (prn/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/