MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah lingkungan berstatus zona merah Covid-19 di Kota Medan bertambah. Kini, ada 14 lingkungan di 7 kecamatan terpaksa diisolasi, karena terdapat lebih dari lima keluarga yang terpapar Covid-19. Hal ini sesuai Keputusan Wali Kota Medan No.440/40.K/VII/2021 tentang Penetapan Kriteria Isolasi pada Lokasi Isolasi Terpusat dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
“Isolasi lingkungan sudah ada 14 sekarang. Dari 2.001 lingkungan, ada 14 lingkungan yang kita isolasi,” kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, saat meninjau masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di Lingkungan 23, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Kamis (5/8).
Adapun 14 lingkungan tersebut, kata Bobby, tersebar di tujuh kecamatan yakni Medan Johor, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Labuhan, dan Medan Tembung.
Menurut Bobby, meskipun Pemko Medan memiliki fasilitasi isolasi terpusat (Isoter), namun warga di lingkungan berstatus zona merah masih diperbolehkan untuk isolasi mandiri di rumah dengan protokol yang ketat. “Makanya tadi saya sampaikan, kalau lingkungannya seperti ini (Lingkungan 23), masih bisa kita lakukan isolasi mandiri. Kalau ada OTG yang tidak keluar dan tidak menyebarkan Covid-19, masih kita izinkan (isloasi mandiri),” ujarnya.
Bobby menerangkan, fasilitas isoter dibutuhkan untuk menampung warga yang perlu dikontrol aktivitasnya. “Makanya kita buat isoter supaya mereka tidak keluar-keluar. Memang untuk yang zona merah, kita wajibkan untuk diisoter. Seperti tadi yang disampaikan Pak Camat (Medan Tuntungan), ada yang sulit diatur makanya kita rekomkan untuk masuk ke isoter,” terangnya.
Berdasarkan pantauan, Bobby tampak menyapa warga yang melakukan isolasi mandiri di Lingkungan 23, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan. Bobby pun mengapresiasi langkah warga yang lebih memilih memulihkan kondisi kesehatan di rumah. “Untuk isolasi di Lingkungan 23 ini, lokasi di sini benar-benar saya apresiasi karena bukan hanya dari Pemko Medan, bukan hanya dari TNI/Polri, tapi kelompok lapisan masyarakat ikut menyukseskan isolasi lingkungan,” ujar Bobby.
Bobby menuturkan, warga yang melakukan isolasi di Lingkungan 23 sudah melakukan pengurangan mobilitas. “Hari ini sudah bisa kita lihat sama-sama, untuk komunikasi bisa menggunakan HT dan dipantau dari CCTV. Ini semua lapisan masyarakat berpartisipasi, kita kalau semua lingkungan dan semua kecamatan di Medan bisa seperti ini, saya rasa penyelesaian Covid-19 bisa cepat tercapai,” katanya.
Bobby mengatakan, pelaksanaan isolasi lingkungan yang sesuai aturan dapat mengurangi jumlah kamar yang terpakai di lokasi isolasi terpusat. “Makannya juga disuplai terus, vitaminnya juga disuplai terus. Kalau semua lingkungan bisa menerapkan seperti ini, tentu bisa membantu dalam memaksimalkan keterbatasan isoter yang kita miliki,” katanya.
Diketahui, saat ini di Lingkungan 23, Kelurahan Mangga, ada 9 rumah yang tengah melakukan isolasi mandiri dengan total 34 warga yang terpapar Covid-19. Pembatasan aktivitas warga dilakukan sejak pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB. Pihak lingkungan bersama warga juga memasang sebanyak 15 CCTV untuk memantau aktivitas rumah yang tengah menjalani isolasi.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution secara khusus meninjau pelaksanaan isoman di lingkungan tersebut guna melihat konsep isolasi lingkungan yang dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Saat tiba di lokasi Bobby Nasution langsung menuju posko isolasi lingkungan dan melihat berbagai fasilitas di posko seperti monitor CCTV dan alat komunikasi HT.
Bobby juga menyapa langsung warga yang terpapar covid-19 dengan menggunakan HT dan menanyakan kondisi warga yang menjalani isolasi mandiri. Selain itu, Bobby juga memastikan pelayanan yang diberikan pihak kecamatan dan Puskesmas serta bantuan penanganan dari pemerintah.
Selanjutnya Bobby mengunjungi salah satu rumah warga dan berdialog dengan warga tersebut. Bobby juga menanyakan kondisi kesehatan dan memastikan pelayanan yang diberikan. Dalam kunjungan ini, Bobby secara pribadi juga menyerahkan bantuan sembako kepada para warga yang terpapar Covid-19.
Sebelumnya, pihak kelurahan menjelaskan, secara langsung mengenai teknis isolasi lingkungan di lingkungan 23 ini. Guna memastikan ketaatan warga dan untuk mengurangi mobilitas, kami lakukan pemasangan CCTV dan penyediaan alat komunikasi berupa HT. Hal ini guna mempermudah komunikasi dan pemantauan terhadap warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.
“Kami di sini memasang CCTV untuk memantau aktivitas warga. Selain itu di setiap pintu masuk kami pasang portal dan diberlakukan penutupan dari jam 12 malam sampai jam 6 pagi. Kami bisa pantau 24 jam warga yang menjalani isolasi mandiri. Semua ini terlaksana atas swadaya dari masyarakat dan dukungan dari Pihak Kecamatan dan unsur TNI-POLRI,” Jelasnya.
Sementara itu Lurah Mangga, Wandro Manalu menjelaskan, sebanyak 9 rumah terpapar virus Covid-19. Untuk yang terpapar dan telah kontak erat berjumlah 34 orang. “Dari isolasi lingkungan yang sudah berjalan tiga hari ada salah satu KK yang sembuh dan hasil PCR dari puskesmas juga keluar negatif,” Jelasnya.
Ancam Tutup Rumah Sakit
Dalam kesempatn itu Bobby juga mengatakan, rumah sakit yang meminta biaya dalam penanganan pasien Covid-19 akan langsung ditegur, bahkan berpotensi dilakukan sanksi penutupan jika terbukti melanggar aturan dan juga memberatkan masyarakat. “Kalau ada rumah sakit yang minta biaya, itu akan kita tegur. Kita akan lihat apa sudah ikuti peraturan? Jangan ambil kesempatan. Ini sudah jelas biayanya ditanggung pemerintah. Kalau nanti rumah sakit minta-minta uang, kalau perlu kita tutup saja yang seperti itu, nggak bagus seperti itu malah menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Bobby juga memastikan, pembiayaan dalam penanganan pasien Covid-19 seluruhnya sudah ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Bahkan, warga yang tidak masuk dalam kategori pembiayaan seperti orang tanpa gejala (OTG) juga ditanggung Pemko Medan selama menjalani isolasi mandiri.
Menyikapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendukung sikap tegas Bobby. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, sikap tegas kepala daerah seperti itu sangat penting. Sikap seperti ini perlu ditiru oleh para kepala daerah lain di Sumut. Bahkan, kalau perlu jangan hanya sanksi administratif tetapi juga proses pidana. “Kalau saya melihatnya, bila penting jangan hanya sanksi administratif dengan menutup rumah sakitnya. Bahkan bila penting, bisa diarahkan untuk proses pidana,” kata Abyadi, Kamis (5/8).
Menurutnya, sikap Bobby demikian itu harus dibuktikan segera agar warga yang bergejala Covid-19 tidak khawatir untuk datang berobat ke rumah sakit. “Karena kalau masih ada rumah sakit yang masih nekat melakukan pengutipan biaya pasien Covid-19 saya kira ini memang yang tidak bisa ditolelir. Di tengah kesusahan masyarakat, masih ada yang bertindak nakal,” ujar Abyadi.
Disampaikan dia, apabila ada rumah sakit yang mengutip biaya pada pasien Covid-19, langsung saja diberi sanksi baik administratif maupun didorong untuk diproses secara pidana. “Saya kira, peringatan ini akan menjadi warning keras bagi seluruh pengelola rumah sakit yang menerima penanganan pasien Covid-19. Jadi, mereka tidak lagi main-main dalam menangani pasien Covid-19 karena biaya sudah ditanggung oleh negara,” tandas Abyadi. (map/ris)