30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polsek Medan Timur Antisipasi Penyebaran Covid -19, Bubarkan Sejumlah Pesta Hajatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kegiatan itu, Polsek Medan Timur dibantu pihak Ditreskrimum/ Ditreskrimsus sebanyak 2 personel, Ditsamapta Poldasu 4 personel, petugas Polsek Medan Timur 6 personel, Brimobdasu 4 peesonel, Sat Pol PP 2 personel dan ASN & Kepling 20 personel. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Iptu Japri B Simamora dan Lurah Perintis Arnisah Dalimunthe di Kecamatan Medan Timur dan Ipda Iwan S di Kecamatan Perjuangan.

Datangi: Petugas Polsek Medan Timur gabungan saat mendatangi warga yang sedang menggelar hajatan, di Medan Timur dan Medan Perjuangan. Sumut Pos/ ist

Petugas mendatangi sejumlah warga yang sedang menggelar hajatan, di antaranya pesta pernikahan di Jalan Asrama Lingkungan IV Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, acara syukuran Organisasi Pendawa di Jalan Rakyat Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, pesta pernikahan Wahyu dan Winda di Jalan Pimpinan Gang Sekolah Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan Perjuangan, pesta khitan di Jalan Sentosa Lama Gang Selamat Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan.

Sunardi, salah seorang warga yang baru saja menggelar hajatan pesta pernikahan anaknya, di Jalan Pimpinan Gang Sekolah, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan menyampaikan rasa kekecewaannya. Pasalnya, pesta pernikahan anaknya tersebut yakni Wahyu dan Winda didatangi petugas Kepolisian dan Satgas Covid-19 dan meminta agar makanan dan minuman para tamu dibungkus, lalu dibawa pulang.

“Jadi tamu yang hadir harus membawa pulang makanan dan minumannya, sehingga pesta tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Sore (Minggu,Red) kita sudah menghentikan pesta dan harus menaati aturan Prokes,” ujar Sunardi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (9/8).

Menurutnya, sebagai warga, dirinya mengaku kurang begitu memahami aturan Prokes yang sesungguhnya, seperti dibolehkan atau tidaknya pesta. Sebab, kemarin-kemarin masih dibolehkan, tiba-tiba ada lagi aturan baru tidak dibolehkan mengadakan pesta.

“Kita jadi bingung, sementara sosialisasi aturan itu kurang kita ketahui. Pas udah terlanjur ngadain pesta baru dikasih tahu aturan itu. Kecewa kita. Tapi mau gimana lagi, sebagai warga harus mematuhi aturan Prokes tersebut,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, warga yang menggelar hajatan tersebut harus menaati Prokes PPKM Level 4.

Pihaknya mendatangi warga yang sedang melaksanakan hajatan, dikarenakan melakukan pelanggaran tidak mematuhi Prokes Level 4 dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub). “Sehingga tindakan yang kita berikan mengimbau untuk memakai masker dan mengikuti prokes aturan PPKM Level 4,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arifin, pihaknya juga menyosialiasikan mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, serta melakukan pengecekan Prokes di area rumah makan, pasar maupun kantor.

“Kita juga berdialog kepada pelaku usaha yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4, serta menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan atau diberikan Surat Peringatan oleh Satpol PP,” pungkasnya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kegiatan itu, Polsek Medan Timur dibantu pihak Ditreskrimum/ Ditreskrimsus sebanyak 2 personel, Ditsamapta Poldasu 4 personel, petugas Polsek Medan Timur 6 personel, Brimobdasu 4 peesonel, Sat Pol PP 2 personel dan ASN & Kepling 20 personel. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Iptu Japri B Simamora dan Lurah Perintis Arnisah Dalimunthe di Kecamatan Medan Timur dan Ipda Iwan S di Kecamatan Perjuangan.

Datangi: Petugas Polsek Medan Timur gabungan saat mendatangi warga yang sedang menggelar hajatan, di Medan Timur dan Medan Perjuangan. Sumut Pos/ ist

Petugas mendatangi sejumlah warga yang sedang menggelar hajatan, di antaranya pesta pernikahan di Jalan Asrama Lingkungan IV Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, acara syukuran Organisasi Pendawa di Jalan Rakyat Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, pesta pernikahan Wahyu dan Winda di Jalan Pimpinan Gang Sekolah Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan Perjuangan, pesta khitan di Jalan Sentosa Lama Gang Selamat Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan.

Sunardi, salah seorang warga yang baru saja menggelar hajatan pesta pernikahan anaknya, di Jalan Pimpinan Gang Sekolah, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan menyampaikan rasa kekecewaannya. Pasalnya, pesta pernikahan anaknya tersebut yakni Wahyu dan Winda didatangi petugas Kepolisian dan Satgas Covid-19 dan meminta agar makanan dan minuman para tamu dibungkus, lalu dibawa pulang.

“Jadi tamu yang hadir harus membawa pulang makanan dan minumannya, sehingga pesta tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Sore (Minggu,Red) kita sudah menghentikan pesta dan harus menaati aturan Prokes,” ujar Sunardi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (9/8).

Menurutnya, sebagai warga, dirinya mengaku kurang begitu memahami aturan Prokes yang sesungguhnya, seperti dibolehkan atau tidaknya pesta. Sebab, kemarin-kemarin masih dibolehkan, tiba-tiba ada lagi aturan baru tidak dibolehkan mengadakan pesta.

“Kita jadi bingung, sementara sosialisasi aturan itu kurang kita ketahui. Pas udah terlanjur ngadain pesta baru dikasih tahu aturan itu. Kecewa kita. Tapi mau gimana lagi, sebagai warga harus mematuhi aturan Prokes tersebut,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, warga yang menggelar hajatan tersebut harus menaati Prokes PPKM Level 4.

Pihaknya mendatangi warga yang sedang melaksanakan hajatan, dikarenakan melakukan pelanggaran tidak mematuhi Prokes Level 4 dan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub). “Sehingga tindakan yang kita berikan mengimbau untuk memakai masker dan mengikuti prokes aturan PPKM Level 4,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arifin, pihaknya juga menyosialiasikan mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, serta melakukan pengecekan Prokes di area rumah makan, pasar maupun kantor.

“Kita juga berdialog kepada pelaku usaha yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4, serta menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan atau diberikan Surat Peringatan oleh Satpol PP,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/