MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak kurang dari dua ribuan guru Honorer tingkat SD dan SMP serta Operator Sekolah di Kota Medan, baik sekolah negeri maupun swasta, mengaku telah menerima Bantuan Kesejahteraan Guru (BKG) untuk pembayaran Triwulan ke-2 Tahun 2021, yakni April, Mei dan Juni 2021 sejak Senin (2/8) dan Selasa (3/8) pekan lalu.
Atas hal itu, para guru honorer maupun operator sekolah yang tergabung dalam FHI Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan.
Aulia Rachman yang telah merespon keinginan para guru honorer san operator sekolah di Kota Medan untuk pembayaran BKG Triwulan ke-2 Tahun 2021 ini.
“Syukur alhamdulillah kepada Allah SWT, dan terima kasih kami ucapkan kepada Wali Kota Medan Bapak Boby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Bapak Aulia Rahman, serta Kadis Pendidikan Kota Medan Bapak Adlan yang telah selesai melakukan pembayaran Bantuan Kesejahteraan Guru honorer dan swasta serta operator sekolah Kota Medan untuk Triwulan 2 Tahun 2021 mulai hari Senin dan Selasa pekan lalu,” ucap Ketua FHI Kota Meda, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Senin (8/8).
Fahrul mengaku, Bantuan Kesejahteraan Guru Honor sudah ditransfer langsung ke masing-masing rekening para guru honorer maupun operator sekolah. “Sekali lagi, terima kasih banyak kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan serta Kadis Pendidikan,” ujarnya.
Fahrul pun mengajak seluruh guru honorer yang ada di Kota Medan untuk terus bekerja keras dalam mendidik para siswa di Kota Medan.
“Kepada para guru honor, mari kita terus bekerja secara Ikhlas dan bekerja keras,” katanya.
Diterangkan Fahrul, Bantuan Kesejahteraan Guru dibagi kepada kurang lebih 2.000 guru di Kota Medan untuk tingkat SD dan SMP, baik Negeri maupun Swasta. Tak cuma guru honorer, BKg juga dibagikan kepada para operator sekolah.
Besaran BKG, kata Fahrul, dibagi menjadi 4 klaster yang dilihat dari masa kerjanya. Klaster pertama diperuntukkan bagi honorer dengan masa kerja 0 sampai 2 tahun, besaran BKG yang diterima senilai Rp250.000 per bulan.
“Klaster kedua, masa kerja 2 tahun sampai 4 tahun sebesar Rp600.000 per bulan. Klaster ketiga, masa kerja 4 tahun sampai 8 tahun sebesar Rp. 800.000 per bulan. Dan klaster keempat, masa kerja lebih dari 8 tahun sebesar Rp1.000.000 per bulan,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Medan H.Surianto alias Butong, memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah merespon dengan cepat kebutuhan para guru honor dan operator sekolah dengan membayarkan BKG para guru triwulan kedua tahun 2021.
Pasalnya dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini dan diberlakukannya PPKM Level IV, sangat memukul perekonomian masyarakat Kota Medan, termasuk para guru honorer di Kota Medan yang hingga saat ini masih memperoleh upah jauh dibawah upah minum kabupaten/kota (UMK).
“Semoga kedepannya, bantuan untuk guru ini bisa dibayar secara tepat waktu. Menurut saya, pembayaran Triwulan kedua ini sudah cukup cepat,” kata Butong kepada Sumut Pos, Senin (9/8).
Namun begitu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan itu juga mengingatkan kepada guru honor untuk banyak berbenah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Medan, khususnya dalam masa Pandemi Covid-19. Pasalnya saat ini, para siswa tidak lagi belajar secara tatap muka melainkan secara daring yang berpotensi dalam menurunkan mutu pendidikan di Kota Medan.
“Itu lah yang menjadi ‘PR’ bagi guru di masa pandemi saat ini. Guru harus terus berbenah, berinovasi, dan harus bisa memastikan bahwa mutu pendidikan bisa tetap terjaga meskipun sistem belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (map/ila)