25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PAPBD Pemprovsu Defisit Rp692 M

SERAHKAN: Wagubsu, Musa Rajekshah menyerahkan nota Keuangan dan P-APBD 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perubahan APBD Sumatera Utara tahun anggaran (TA) 2019 mengalami defisit senilai Rp692 miliar. Demikian terungkap dalam sidang paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Provinsi Sumut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019, di gedung DPRD Sumut, Senin (29/7).

Membacakan laporan Gubernur Sumut, Wagubsu Musa Rajekshah menyampaikan ada penurunan target pendapatan daerah sebesar 8,44 persen atau Rp1,2 trilliun, dari yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp15,3 T menjadi Rp14,03 triliun dalam PAPBD 2019.

Sedangkan target belanja daerah pada PAPBD 2019 ini dianggarkan sebesar Rp14,7 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp817 miliar atau 5,26 persen dari yang dianggarkan pada APBD murni Rp15,5 triliun. “Dari perbandingan jumlah target pendapatan dan jumlah rencana belanja tersebut, maka pada PAPBD 2019 akan defisit anggaran sebesar Rp692 milar, yang ditutup dengan sisa lebih pembiayaan sebesar tersebut,” kata pria yang akrab disapa Ijeck.

Ia selanjutnya menyampaikan penerimaan pembiayaan daerah pada PAPBD 2019 sebesar Rp981 miliar bertambah sebesar Rp481 miliar atau naik sebesar 96,23 persen dari APBD murni sebesar Rp500 miliar. “Penerimaan pembiayaan daerah ini bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran TA 2018 sesuai dengan hasil laporan keuangan Pemprovsu yang telah diaudit BPK RI sebagaimana tercantum dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ungkapnya.

Kemudian, pengeluaran pembiayaan daerah pada PAPBD 2019 menjadi senilai Rp288 miliar mengalami pertambahan sebesar Rp5 miliar dari yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp283 miliar. Pengeluaran pembiayaan dimaksud dianggarkan untuk penyertaan modal kepada BUMD Bank Sumut Rp283 M dan PDAM Tirtanadi Rp5 miliar.

“Selanjutnya selisih lebih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimaksud digunakan untuk menutup defisit anggaran pada APBD TA 2019 sebesar Rp692 miliar,” paparnya.

Pihaknya berharap meski terjadi defisit anggaran di PAPBD 2019, program kerja dan kegiatan di semua organisasi perangkat kerja (OPD) Pemprovsu tetap terserap secara maksimal.

Dalam P-APBD 2019, Pemprovsu mengganggarkan Rp5 miliar untuk penyertaan modal PDAM Tirtanadi. Anggaran tersebut dianggap ‘dana siluman’ oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga. Sebab, Komisi C tidak pernah membahas anggaran tersebut.

“Dari mana anggaran itu ada? Komisi C dan Badan Anggaran tak pernah bahas itu. Siapa yang menyetujui anggaran penyertaan modal itu. Kita minta itu dihilangkan,” tegas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan. (prn/ila)

SERAHKAN: Wagubsu, Musa Rajekshah menyerahkan nota Keuangan dan P-APBD 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perubahan APBD Sumatera Utara tahun anggaran (TA) 2019 mengalami defisit senilai Rp692 miliar. Demikian terungkap dalam sidang paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Provinsi Sumut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019, di gedung DPRD Sumut, Senin (29/7).

Membacakan laporan Gubernur Sumut, Wagubsu Musa Rajekshah menyampaikan ada penurunan target pendapatan daerah sebesar 8,44 persen atau Rp1,2 trilliun, dari yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp15,3 T menjadi Rp14,03 triliun dalam PAPBD 2019.

Sedangkan target belanja daerah pada PAPBD 2019 ini dianggarkan sebesar Rp14,7 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp817 miliar atau 5,26 persen dari yang dianggarkan pada APBD murni Rp15,5 triliun. “Dari perbandingan jumlah target pendapatan dan jumlah rencana belanja tersebut, maka pada PAPBD 2019 akan defisit anggaran sebesar Rp692 milar, yang ditutup dengan sisa lebih pembiayaan sebesar tersebut,” kata pria yang akrab disapa Ijeck.

Ia selanjutnya menyampaikan penerimaan pembiayaan daerah pada PAPBD 2019 sebesar Rp981 miliar bertambah sebesar Rp481 miliar atau naik sebesar 96,23 persen dari APBD murni sebesar Rp500 miliar. “Penerimaan pembiayaan daerah ini bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran TA 2018 sesuai dengan hasil laporan keuangan Pemprovsu yang telah diaudit BPK RI sebagaimana tercantum dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ungkapnya.

Kemudian, pengeluaran pembiayaan daerah pada PAPBD 2019 menjadi senilai Rp288 miliar mengalami pertambahan sebesar Rp5 miliar dari yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp283 miliar. Pengeluaran pembiayaan dimaksud dianggarkan untuk penyertaan modal kepada BUMD Bank Sumut Rp283 M dan PDAM Tirtanadi Rp5 miliar.

“Selanjutnya selisih lebih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dimaksud digunakan untuk menutup defisit anggaran pada APBD TA 2019 sebesar Rp692 miliar,” paparnya.

Pihaknya berharap meski terjadi defisit anggaran di PAPBD 2019, program kerja dan kegiatan di semua organisasi perangkat kerja (OPD) Pemprovsu tetap terserap secara maksimal.

Dalam P-APBD 2019, Pemprovsu mengganggarkan Rp5 miliar untuk penyertaan modal PDAM Tirtanadi. Anggaran tersebut dianggap ‘dana siluman’ oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga. Sebab, Komisi C tidak pernah membahas anggaran tersebut.

“Dari mana anggaran itu ada? Komisi C dan Badan Anggaran tak pernah bahas itu. Siapa yang menyetujui anggaran penyertaan modal itu. Kita minta itu dihilangkan,” tegas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/