MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 hampir 2 tahun melanda Sumatera Utara (Sumut). Meski begitu, semangat dalam meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak boleh kendor sedikit pun. Harapannya satu, agar Covid-19 segera dilenyapkan oleh Tuhan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan poin ini ketika menghadiri peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Selasa (10/8) lalu.
Hadir Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, beserta jajaran, perwakilan Kanwil Depag Sumut Awaluddin, perwakilan PW NU Sumut, dan ormas Islam di Sumut lainnya.
“Dengan meningkatkan ketakwaan, pastinya kita juga harus mengetahui tentang virus. Hal itu sudah dicontohkan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam. Kita waspadai dan kita hindari dengan kemampuan kita. Bukan berarti kita menghilangkan ibadah-ibadah kita. Di tahun baru (Islam) ini, mari kita semangat meningkatkan ketakwaan kita. Kita serahkan kepada Allah Subhanahu wa Taala,” imabu Edy.
Edy turut mengajak umat Islam, terkhusus di Sumut, untuk memaknai Tahun Baru Hijriah, agar senantiasa bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Taala, dan senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
“Tahun Baru Islam dimaknai sebentuk perubahan positif yang harus diambil oleh umat Islam, khususnya di tengah kondisi bangsa yang diterpa pandemi Covid-19,” tuturnya.
Kepada para tokoh agama, Edy berharap, senantiasa menggaungkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kepada masyarakat, sebagai bentuk ikhtiar mengantisipasi penularan virus mematikan tersebut.
“Dalam beberapa hadits sangat jelas digambarkan soal wabah ini. Saya rasa bapak-bapak, tuan guru, dan ulama saya ini, lebih paham dari saya. Saya tidak ingin kehilangan lagi guru-guru saya,” katanya.
Tugaskan Pangdam dan Kapolda
Pada hari yang sama, Edy sebelumnya telah menugaskan Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanudin, untuk memantau langsung dan mempelajari situasi di Kota Pematangsiantar. Sementara Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, diminta melihat kondisi terkini di Kabupaten Langkat.
Langkah ini menindaklanjuti peningkatan level penanganan Covid-19 di 2 daerah tersebut. Adapun Kota Pematangsiantar, kini sama seperti Kota Medan, masuk kategori Level 4. Sedangkan Kabupaten Langkat, naik tingkat dari sebelumnya Level 2, menjadi Level 3.
“Saat ini dipastikan dan akan ada berangkat wakil ketua satgas, Bapak Pangdam ke Siantar, untuk memelajari ini,” ujar Edy, menjawab wartawan usai meresmikan Asrama Haji Medan sebagai Rumah Sakit Isolasi Terpusat Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali selama 2 pekan, atau mulai 10-23 Agustus 2021. Menurut Edy, meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Pematangsiantar tak terlepas dari status kota itu sebagai ibukota. Sebagai ibukota, Pematangsiantar jadi tujuan kedatangan banyak orang, sehingga kasusnya meningkat di sana.
Kehadiran Pangdam di Pematangsiantar, sebutnya, diperlukan dalam rangka menentukan langkah-langkah tepat penanganan Covid-19 di sana. Tugas yang sama juga diberikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.
“Untuk Pak Kapolda, ke Langkat. Ini perlu dipelajari, karena daerah itu perbatasan Aceh. Rumah sakit-rumah sakit (di Langkat) itu dipenuhi orang semua. Tapi untuk pastinya, Bapak Kapolda berangkat ke Langkat,” kata Edy lagi.
Adapun Kajati Sumut, lanjut Edy, akan memimpin pasukan cadangan. Apabila ada daerah yang eskalasinya meningkat, Kajati akan ditugaskan untuk terjun ke daerah tersebut. Secara keseluruhan, Edy menegaskan, status Sumut yang berada di peringkat 5 kasus Covid-19 luar Jawa-Bali, harus benar-benar disikapi. Masyarakat diminta tetap menerapkan prokes secara disiplin dan ketat. Dia pun menekankan, untuk saat ini pesta pernikahan yang berpotensi membuat kerumunan dilarang untuk dilaksanakan di seluruh Sumut.
“Pesta-pesta pernikahan, sementara hasil sepakat kami, tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Yang dilarang adalah pesta pernikahan berpotensi menyebabkan kerumunan. Sementara proses akad nikah, atau pemberkatan di rumah ibadah, tetap dibolehkan.
“Batas yang hadir adalah 25 orang. Kalau itu dilanggar, saya minta maaf petugas akan membubarkan,” ujar Edy.
Larangan menggelar pesta diberlakukan di 33 kabupaten/kota Sumut, tanpa memandang level PPKM daerah tersebut.
“Tak ada lagi pesta-pesta, terkhusus 33 kabupaten dan kota tidak ada cerita level tentang pesta. Karena sebenarnya level ini tak bisa ditentukan dari daerah ke daerah. Karena posisinya Medan, seluruh 33 kabupaten/kota itu ada di Medan, sehingga di sinilah dibilang level 4. Untuk itu, semua harus mentaati dengan kondisi yang sama, terkhusus mobilitas masyarakat harus benar-benar. Kalau ini tak sama-sama, tenaga kesehatan tak mampu nanti,” pungkas Edy. (prn/saz)