DAIRI — Isu dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi kembali mencuat dan menjadi perbincangan di masyarakat. Kali ini, isu tersebut menyeret proses pelantikan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang beberapa waktu lalu dilakukan Bupati Dairi Vickner Sinaga.
Kabar yang beredar menyebutkan, seorang oknum guru SMP diduga telah menyetorkan uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai orang dekat Bupati Dairi demi mendapatkan jabatan kepala sekolah. Namun, meski disebut sudah menyerahkan uang, oknum guru tersebut dikabarkan tidak ikut dilantik.
Menanggapi isu yang berkembang, Vickner Sinaga langsung membantah keras tudingan adanya praktik suap maupun jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Dairi.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026), Vickner menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme resmi dan harus mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Bah… di mana itu? Memang ada? Kaya kali lah guru itu?” tulis Vickner menanggapi isu yang beredar.
Ia memastikan tidak ada praktik penyogokan mulai dari jajaran Dinas Pendidikan, BKPSDM hingga Sekretaris Daerah dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
“Yang saya tahu, di Dairi tidak ada menyogok mulai dari Kadisdik, staf, BKPSDM, sampai Sekda. Karena semua calon kepala sekolah tetap harus mendapat persetujuan BKN Jakarta,” tegasnya.
Menurut Vickner, dari sekitar 80 calon kepala sekolah yang diusulkan, hingga saat ini belum seluruhnya memperoleh persetujuan dari BKN pusat. Karena itu, pelantikan dilakukan secara bertahap sesuai proses administrasi yang berjalan.
“Yang baru dapat persetujuan belum separuh. Semoga bulan Juni ini seluruh persetujuan dari BKN selesai sehingga semua kepala sekolah bisa dilantik,” ujarnya.

