30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Keluarkan Bau Busuk Hingga Resahkan Warga, Pemko Medan Segel PT API

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyegelan terhadap PT Anugerah Prima Indonesia (API) yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

pabrik PT API: Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, saat turun langsung untuk menyegel pabrik PT API karena menimbulkan bau busuk.istimewa/sumut pos.

Dalam proses penyegelan itu, Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, turun langsung untuk menyegel pabrik PT API yang bergerak dalam bidang pengolahan bulu ayam menjadi bahan pakan ternak itu.

Pasalnya, pabrik tersebut selalu mengeluarkan aroma bau busuk yang menyengat setiap kali beroperasi sehingga sangat mengganggu dan meresahkan warga. “Sesuai dengan intruksi Pak Wali Kota, hari ini PT API kita segel. Berdasarkan hasil kajian, pabrik ini sudah menyalahi aturan dan harus ditutup karena warga sudah resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan,” ucap Aulia Rachman, Jumat (13/8) sore.

Aulia menegaskan, pihak Pemko Medan melalui dinas terkaitn

juga sudah mencoba memperingatkan PT API agar mau memperhatikan dan mengkaji kembali dampak polusi udara dan bau busuk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut setiap kali beroperasi. Namun sayang peringatan tersebut tidak diindahkan, PT API tetap beroperasi dan mengeluarkan bau busuk.

“Sudah berulang kita peringatkan, namun pihak manajemen pabrik tetap saja membandel tak ada respon. Kita tidak melarang orang untuk berusaha, tapi perhatikan lingkungan sekitar. Baunya luar biasa, pakai masker juga tembus ini,” kata Aulia.

Ditegaskan mantan Ketua Komisi II DPRD Medan yang merupakan putra asli Medan Utara itu, bahwa setiap perusahaan atau pabrik di Kota Medan harus memiliki penelitian kajian hasil dan analisis dari konsulta. Dari hasil analisis itu, setiap perusahaan atau pabrik wajib mengelola limbah secara baik sehingga tidak menimbulkan pulusi ataupun pencemaran lingkungan.”Jadi kalau perusahaan mau buka, harus ada penelitian kajian hasil dan analisis dari konsultan. Kalau melanggar aturan, izinnya kita cabut,” tegasnya.

Ketegasan Pemko Medan ini mendapat sambutan hangat dari warga sekitar. Salah satu warga kelurahan Mabar, Rubiah mengaku sangat berterima kasih kepada Pemko Medan yang sudah mau mendengar keluhan masyarakat dan mau turun langsung ke lokasi pabrik PT API serta memberikan tindakan tegas kepada pabrik tersebut dengan melakukan penyegelan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, dimana pak Wawa (Wakil Walikota) turun langsung bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk menyegel pabrik Ini. Keluhan kami warga di sini akhirnya terjawab. Terus terang kami gak tahan, baunya menyengat kali, sampai sesak dada ini dibuatnya,” katanya.

Tak cuma dari warga, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST juga memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah memberikan sanksi tegas berupa penyegelan kepada pabrik yang sudah sangat merugikan masyarakat sekitar karena bau limbah bulu ayam yang luar biasa menyengat.

“Apa yang dilakukan Pemko Medan adalah langkah yang sangat tepat dan tegas, dan itu sudah lama ditunggu masyarakat. Ketegasan itu menunjukkan keseriusan Pemko Media dalam mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Atas instruksi Pak Wali Kota, maka Pak Aulia Rachman bersama Dinas Lingkungan Hidup langsung ke lokasi dan menyegel pabrik PT API, itu bagus sekali,” kata Sudari kepada Sumut Pos, Minggu (15/8).

Sudari menjelaskan, masyarakat yang keberatan atas beroperasinya PT API bahkan pernah melakukan aksi unjukrasa, baik ke Pemko Medan dan DPRD Medan. Bahkan saat di DPRD Medan, Komisi II pernah mengundang kedua belah pihak, yakni PT API dan masyarakat sekitar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II.

“Saat itu kita minta PT API untuk memperbaiki terlebih dahulu sistem pengolahan limbah mereka agar tidak lagi menimbulkan bau. Sebelum masalah bau itu terselesaikan, maka pabrik itu tidak boleh dulu beroperasi. Tapi rekomendasi dari kita di Komisi II mereka abaikan, mereka tetap membandel. Untuk itu, kita sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemko Medan,” jelasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini pun turut memperingatkan PT API agar tidak beroperasi selama pabrik tersebut dalam penyegelan Pemko Medan, serta menjadikan penyegelan ini menjadi perhatian serius bagi PT API agar mau berbeda ke depannya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyegelan terhadap PT Anugerah Prima Indonesia (API) yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

pabrik PT API: Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, saat turun langsung untuk menyegel pabrik PT API karena menimbulkan bau busuk.istimewa/sumut pos.

Dalam proses penyegelan itu, Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, turun langsung untuk menyegel pabrik PT API yang bergerak dalam bidang pengolahan bulu ayam menjadi bahan pakan ternak itu.

Pasalnya, pabrik tersebut selalu mengeluarkan aroma bau busuk yang menyengat setiap kali beroperasi sehingga sangat mengganggu dan meresahkan warga. “Sesuai dengan intruksi Pak Wali Kota, hari ini PT API kita segel. Berdasarkan hasil kajian, pabrik ini sudah menyalahi aturan dan harus ditutup karena warga sudah resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan,” ucap Aulia Rachman, Jumat (13/8) sore.

Aulia menegaskan, pihak Pemko Medan melalui dinas terkaitn

juga sudah mencoba memperingatkan PT API agar mau memperhatikan dan mengkaji kembali dampak polusi udara dan bau busuk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut setiap kali beroperasi. Namun sayang peringatan tersebut tidak diindahkan, PT API tetap beroperasi dan mengeluarkan bau busuk.

“Sudah berulang kita peringatkan, namun pihak manajemen pabrik tetap saja membandel tak ada respon. Kita tidak melarang orang untuk berusaha, tapi perhatikan lingkungan sekitar. Baunya luar biasa, pakai masker juga tembus ini,” kata Aulia.

Ditegaskan mantan Ketua Komisi II DPRD Medan yang merupakan putra asli Medan Utara itu, bahwa setiap perusahaan atau pabrik di Kota Medan harus memiliki penelitian kajian hasil dan analisis dari konsulta. Dari hasil analisis itu, setiap perusahaan atau pabrik wajib mengelola limbah secara baik sehingga tidak menimbulkan pulusi ataupun pencemaran lingkungan.”Jadi kalau perusahaan mau buka, harus ada penelitian kajian hasil dan analisis dari konsultan. Kalau melanggar aturan, izinnya kita cabut,” tegasnya.

Ketegasan Pemko Medan ini mendapat sambutan hangat dari warga sekitar. Salah satu warga kelurahan Mabar, Rubiah mengaku sangat berterima kasih kepada Pemko Medan yang sudah mau mendengar keluhan masyarakat dan mau turun langsung ke lokasi pabrik PT API serta memberikan tindakan tegas kepada pabrik tersebut dengan melakukan penyegelan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, dimana pak Wawa (Wakil Walikota) turun langsung bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk menyegel pabrik Ini. Keluhan kami warga di sini akhirnya terjawab. Terus terang kami gak tahan, baunya menyengat kali, sampai sesak dada ini dibuatnya,” katanya.

Tak cuma dari warga, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST juga memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah memberikan sanksi tegas berupa penyegelan kepada pabrik yang sudah sangat merugikan masyarakat sekitar karena bau limbah bulu ayam yang luar biasa menyengat.

“Apa yang dilakukan Pemko Medan adalah langkah yang sangat tepat dan tegas, dan itu sudah lama ditunggu masyarakat. Ketegasan itu menunjukkan keseriusan Pemko Media dalam mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Atas instruksi Pak Wali Kota, maka Pak Aulia Rachman bersama Dinas Lingkungan Hidup langsung ke lokasi dan menyegel pabrik PT API, itu bagus sekali,” kata Sudari kepada Sumut Pos, Minggu (15/8).

Sudari menjelaskan, masyarakat yang keberatan atas beroperasinya PT API bahkan pernah melakukan aksi unjukrasa, baik ke Pemko Medan dan DPRD Medan. Bahkan saat di DPRD Medan, Komisi II pernah mengundang kedua belah pihak, yakni PT API dan masyarakat sekitar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II.

“Saat itu kita minta PT API untuk memperbaiki terlebih dahulu sistem pengolahan limbah mereka agar tidak lagi menimbulkan bau. Sebelum masalah bau itu terselesaikan, maka pabrik itu tidak boleh dulu beroperasi. Tapi rekomendasi dari kita di Komisi II mereka abaikan, mereka tetap membandel. Untuk itu, kita sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemko Medan,” jelasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini pun turut memperingatkan PT API agar tidak beroperasi selama pabrik tersebut dalam penyegelan Pemko Medan, serta menjadikan penyegelan ini menjadi perhatian serius bagi PT API agar mau berbeda ke depannya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/