DAIRI, SUMUTPOS.CO—Masyarakat perlu memahami pinjaman online atau pinjol yang aman dan legal, sehingga tak mudah tertipu dengan setiap layanan dari platform digital yang menawarkannya.
Menurut Rizky Muhammad Ikhsan, selaku Partner RKK Law Firm, aspek-aspek penting dalam memahami pinjol yakni meliputi, aspek legalitas, aspek pengetahuan terhadap model bisnis pinjaman online, dan aspek perlindungan konsumen.
“Layanan peminjaman online berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet,” terangnya saat menjadi narasumber dalam Webinar Literasi Digital yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara pada 29 Juli 2021.
Berbicara di sesi Keamanan Digital, Rizky menyampaikan, manfaat peminjaman online legal antara lain mencakup penyelenggara pinjol terkait ketentuan-ketentuan hukum publik yang mengatur muatan kewajiban dan larangan bagi penyelenggara.
Kata dia, penyelenggara harus melalui rangkaian persyaratan agar terdaftar dan memeroleh izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dana yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman maupun dana yang diperoleh oleh penerima pinjaman merupakan dana yang sah, serta kegiatan peminjaman online selalu diawasi dan pinjaman online berkewajiban memberikan laporan bulanan dan tahunan kepada pengawas OJK,” katanya dengan mengangkat tema “Memahami Pinjaman Online yang Aman dan Legal”.
Fine Eirene Siahaan, Dosen HKBP Nommensen Pematangsiantar di sesi Budaya Digital mengatakan, dampak dari hal negatif di media sosial meliputi berita atau konten yang bersifat negatif atau hoaks akan menyebar luas dan membuat masyarakat percaya saja tanpa tau kebenarannya, saling menghina, tidak bertanggungjawab, serta hukum akan berjalan.
“Saat ini, terdapat beberapa hal negatif yang ada di medsos antara lain menyebar kebencian, mengandung SARA, dan menyebar isu yang kurang tepat atau hoaks,” katanya yang memberikan materi dengan tema “Mengenal Lebih Jauh Cara Menyuarakan Pendapat di Dunia Digital”.
Diakui Fine, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak setiap manusia bahkan diatur lewat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Akan tetapi, kebebasan berpendapat dan berekspresi ini harus dilakukan dengan bertanggungjawab.
“Media sosial itu ibarat pisau bermata dua karena bisa menjadi media untuk menyampaikan pendapat, namun juga menjadi sumber utama penyebaran hoaks. Etika berkomentar di medsos mencakup memberikan kalimat yang positif, berpikir dahulu, jadikanlah kritik yang membangun, bertanggung jawab, serta tidak berkomentar yang dapat menjatuhkan orang lain,” pungkasnya.
Insenalia Hutagalung, Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Jerman FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, menambahkan, internet adalah sebuah jaringan yang menghubungkan antar orang tanpa batas waktu di mana saja. Apalagi semakin cepatnya perkembangan teknologi dalam mengakses informasi, tentunya pada menggunakan internet ataupun teknologi pasti ada etikanya, yang biasa dikenal dengan cyber ethics atau etika cyber.
“Etika yang perlu diperhatikan dalam penggunaan digital, antara lain perhatikan kalimat penulisan dan tanda baca dalam mengunggah sebuah informasi, mematuhi hukum yang berlaku. Seperti UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pertimbangan terhadap privasi diri dan orang lain,” katanya melalui materi bertema “Jarimu Harimaumu” di Sesi Etika Digital.
Adapun contoh pelanggaran etika cyber, sebut dia, mencakup penyebaran berita hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan kasus penipuan lewat medsos.
“Tips berinternet yang aman antara lain pilah pilih konten yang mau dibaca, mengikuti akun yang positif, berhati-hati dalam menyebarkan berita, serta batasi penggunaan medsos,” katanya.
Chika Audhika, Co-Founder dan CMO Bicara Project, pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema “Tren Pekerjaan dan Usaha di Dunia Digital”.
Dijelaskannya beberapa tren pekerjaan yang paling dicari di 2021 antaranya, copywriter atau content writer, web developer, UI/UX designer, social media strategist, SEO specialist, dan data research.
“Tingkatkan digital skill dengan 3M yaitu, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital. Manfaatkan digital skill dengan menciptakan branding, memperluas koneksi, dan memperkuat bisnis,” pungkasnya.
Webinar diakhiri Raynaldo Wijaya, Musisi dan Influencer befollowers 148 ribu, yang menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber.
Sebagai keynote speaker, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing-masing oleh putra putri daerah melalui digital platform.
Diketahui, program ini bertujuan mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 kota/kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI/Polri, orangtua, pelajar, penggiat usaha, pendakwah dan sebagainya.
Empat kerangka digital yang diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture di mana masing-masing kerangka mempunyai beragam tema. (rel/dek)