32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Ini Daftar 116 Pinjol Terdaftar di OJK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara.

“Terdapat penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara,” ujarnya, Selasa (31/8).

Adapun, lanjutnya, penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin tersebut, yakni PT Tani Fund Madani Indonesia, PT Ringan Teknologi Indonesia, PT Grha Dana Bersama, PT Gradana Teknoruci Indonesia, dan PT Inclusive Finance Group.

Kemudian, PT IKI Karunia Indonesia, PT Bursa Akselerasi Indonesia, PT iGrow Resources Indonesia serta PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Selain itu, paparnya, terdapat lima pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology dan PT Evian Teknologi Indonesia.

“Hal ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” pungkasnya. (dwi/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara.

“Terdapat penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara,” ujarnya, Selasa (31/8).

Adapun, lanjutnya, penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin tersebut, yakni PT Tani Fund Madani Indonesia, PT Ringan Teknologi Indonesia, PT Grha Dana Bersama, PT Gradana Teknoruci Indonesia, dan PT Inclusive Finance Group.

Kemudian, PT IKI Karunia Indonesia, PT Bursa Akselerasi Indonesia, PT iGrow Resources Indonesia serta PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Selain itu, paparnya, terdapat lima pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology dan PT Evian Teknologi Indonesia.

“Hal ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” pungkasnya. (dwi/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/