24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Lakukan MoU dengan Kejari Binjai, PLN Selesaikan Tumpang Tindih Kepemilikan Aset

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Binjai melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MoU, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai. Penandatanganan ini langsung dilakukan oleh Manajer PLN UP3 Kota Binjai Ariadi Wisnu Sukendar, dan Kajari Binjai M Husein Admaja di aula satu rumah makan Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Jumat (3/9).

Penandatanganan ini juga dirangkai dengan sosialisasi yang dilakukan Kejari Binjai kepada pegawai PLN, tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Karena itu, PLN akan berkoordinasi dengan Kejari Binjai agar dapat menertibkan aset yang belum bersertifikat, seperti lahan gardu pembangkit listrik.

Manajer PLN UP3 Kota Binjai, Ariadi Wisnu Sukendar menyatakan, penandatanganan bersama tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut, seperti yang dilakukan oleh PLN Pusat.

“Kami lakukan MoU ini, sebagaimana bentuk tindak lanjut dari PLN Pusat dengan Kejagung, dan PLN Sumut dengan Kejati Sumut,” ungkap Ariadi usai MoU.

Menurut Ariadi, masih terdapat tumpang tindih kepemilikan secara administratif dalam upaya melakukan sertifikasi aset PLN.

“Masih ada aset kami berupa Gardu PLN yang berdiri di atas tanah Pemko Binjai dan PTPN 2,” bebernya.

Dengan adanya bantuan hukum dari Kejari Binjai, sambungnya, PLN akan bermohon kepada pemerintah untuk dapat melakukan pelepasan aset.

“Makanya kami sosialisasi dengan Kejari Binjai agar dapat membantu kami,” tutur Ariadi lagi.

Menurut Ariadi, ada 2 aset PLN yang berdiri di atas tanah Pemko Binjai dan PTPN 2.

“Dari 5 aset yang kami punya, 3 sudah tersertifikasi, dan 2 lagi sedang dalam permohonan,” jelasnya.

Dia menargetkan, PLN UP3 Kota Binjai dapat melakukan sertifikasi dan pencatatan aset dalam pembukuan untuk seluruh asetnya.

Sementara itu, Kajari Binjai, M Husein Admaja menyatakan siap, membantu PLN untuk mendapat bantuan hukum, demi menyelesaikan permasalahan aset yang belum bersertifikat.

“Kami dari Kejari akan bekerja sama dengan PLN untuk dapat mempercepat sertifikasi aset yang belum terselesaikan. Kami harap, kerja sama antara Kejari Binjai dengan PLN UP3 Binjai berjalan dengan lebih baik, dan dapat mewujudkan hasil yang optimal,” katanya.

Dia juga menjelaskan, Korps Adhyaksa dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, dalam pasal 30 ayat 2.

“Dengan kuasa khusus, kami dapat bertindak, baik di dalam maupun luar pengadilan, untuk dan atas nama negara serta pemerintah, untuk memberikan pertimbangan hukum dan kewenangan lain yang diberikan oleh UU dalam pasal 34,” jelas Husein.

Karena itu, lanjut Husein, Kejaksaan diberi peranan untuk dapat terlibat dalam pembangunan, khususnya peranan untuk menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Setelah MoU ini, perusahaan pelat merah tersebut, dapat berkonsultasi dengan Kejari Binjai.

“Dengan adanya pendampingan hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberi penjelasan kepada PLN, jika terdapat kesalahan yang bersifat administratif atau memberikan pencegahan dari hal yang bersifat pidana. Secara garis besar, tugas dan wewenang Kejaksaan pada bidang datun, terbagi dalam 5 kelompok. Penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum,” pungkas Husein. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Binjai melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MoU, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai. Penandatanganan ini langsung dilakukan oleh Manajer PLN UP3 Kota Binjai Ariadi Wisnu Sukendar, dan Kajari Binjai M Husein Admaja di aula satu rumah makan Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Jumat (3/9).

Penandatanganan ini juga dirangkai dengan sosialisasi yang dilakukan Kejari Binjai kepada pegawai PLN, tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Karena itu, PLN akan berkoordinasi dengan Kejari Binjai agar dapat menertibkan aset yang belum bersertifikat, seperti lahan gardu pembangkit listrik.

Manajer PLN UP3 Kota Binjai, Ariadi Wisnu Sukendar menyatakan, penandatanganan bersama tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut, seperti yang dilakukan oleh PLN Pusat.

“Kami lakukan MoU ini, sebagaimana bentuk tindak lanjut dari PLN Pusat dengan Kejagung, dan PLN Sumut dengan Kejati Sumut,” ungkap Ariadi usai MoU.

Menurut Ariadi, masih terdapat tumpang tindih kepemilikan secara administratif dalam upaya melakukan sertifikasi aset PLN.

“Masih ada aset kami berupa Gardu PLN yang berdiri di atas tanah Pemko Binjai dan PTPN 2,” bebernya.

Dengan adanya bantuan hukum dari Kejari Binjai, sambungnya, PLN akan bermohon kepada pemerintah untuk dapat melakukan pelepasan aset.

“Makanya kami sosialisasi dengan Kejari Binjai agar dapat membantu kami,” tutur Ariadi lagi.

Menurut Ariadi, ada 2 aset PLN yang berdiri di atas tanah Pemko Binjai dan PTPN 2.

“Dari 5 aset yang kami punya, 3 sudah tersertifikasi, dan 2 lagi sedang dalam permohonan,” jelasnya.

Dia menargetkan, PLN UP3 Kota Binjai dapat melakukan sertifikasi dan pencatatan aset dalam pembukuan untuk seluruh asetnya.

Sementara itu, Kajari Binjai, M Husein Admaja menyatakan siap, membantu PLN untuk mendapat bantuan hukum, demi menyelesaikan permasalahan aset yang belum bersertifikat.

“Kami dari Kejari akan bekerja sama dengan PLN untuk dapat mempercepat sertifikasi aset yang belum terselesaikan. Kami harap, kerja sama antara Kejari Binjai dengan PLN UP3 Binjai berjalan dengan lebih baik, dan dapat mewujudkan hasil yang optimal,” katanya.

Dia juga menjelaskan, Korps Adhyaksa dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, dalam pasal 30 ayat 2.

“Dengan kuasa khusus, kami dapat bertindak, baik di dalam maupun luar pengadilan, untuk dan atas nama negara serta pemerintah, untuk memberikan pertimbangan hukum dan kewenangan lain yang diberikan oleh UU dalam pasal 34,” jelas Husein.

Karena itu, lanjut Husein, Kejaksaan diberi peranan untuk dapat terlibat dalam pembangunan, khususnya peranan untuk menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Setelah MoU ini, perusahaan pelat merah tersebut, dapat berkonsultasi dengan Kejari Binjai.

“Dengan adanya pendampingan hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberi penjelasan kepada PLN, jika terdapat kesalahan yang bersifat administratif atau memberikan pencegahan dari hal yang bersifat pidana. Secara garis besar, tugas dan wewenang Kejaksaan pada bidang datun, terbagi dalam 5 kelompok. Penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum,” pungkas Husein. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/