26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Parit Tertutup Warung

0853651617xxx

Yth Bapak Wali Kota Medan. Kami minta tolong untuk segera menertibkan warung yang ada di atas parit tepatnya Jalan Sunggal agar dirobohkan. Parit kami tumpat Pak, dan kami warga Jalan Kiwi sudah bosan dengan banjir. Tolong agar ditindaklanjuti. Terima kasih  Sumut Pos.

Kami Koordinasikan

Terima kasih informasinya, kami akan berkoordinasi dengan intansi terkait seperti Sat Pol PP, Dinas Bina Marga Kota Medan, Muspika Kecamatan untuk meninjau lokasi tersebut. Kemudian, kami minta lurah setempat agar segera bertindak. Apabila tak ada izin, sebaiknya lakukan kebijakan untuk kepentingan banyak masyarakat.

Budi Hariono
Kabag Humas Pemko Medan

Segera Bongkar

Parit atau drainase yang ada di Kota Medan merupakan bagian dari fasilitas jalan. Jadi sesuai aturannya ada UU No. 38/2004 tentang jalan menegaskan, setiap fasilitas jalan dilindungi dan dijaga. Apabila fasilitas jalan sengaja di rusak atau ditutup dengan cara mendirikan bangunan ada sanksi pidana yang diatur dengan denda. Untuk itu, bagi warga yang sengaja menutup parit dan menyebabkan kerusakan jaringan drainase atau parit yang lain, maka ada baiknya segera membongkar sendiri bangunannya. Kepada camat setempat segera berkoordinasi dengan aparatur lainnya dan segera bertindak. Hal itu tak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat banyak kepada masyarakat lainnya.

Ahmad Arif SE MM
Anggota Komisi D DPRD Medan

0853651617xxx

Yth Bapak Wali Kota Medan. Kami minta tolong untuk segera menertibkan warung yang ada di atas parit tepatnya Jalan Sunggal agar dirobohkan. Parit kami tumpat Pak, dan kami warga Jalan Kiwi sudah bosan dengan banjir. Tolong agar ditindaklanjuti. Terima kasih  Sumut Pos.

Kami Koordinasikan

Terima kasih informasinya, kami akan berkoordinasi dengan intansi terkait seperti Sat Pol PP, Dinas Bina Marga Kota Medan, Muspika Kecamatan untuk meninjau lokasi tersebut. Kemudian, kami minta lurah setempat agar segera bertindak. Apabila tak ada izin, sebaiknya lakukan kebijakan untuk kepentingan banyak masyarakat.

Budi Hariono
Kabag Humas Pemko Medan

Segera Bongkar

Parit atau drainase yang ada di Kota Medan merupakan bagian dari fasilitas jalan. Jadi sesuai aturannya ada UU No. 38/2004 tentang jalan menegaskan, setiap fasilitas jalan dilindungi dan dijaga. Apabila fasilitas jalan sengaja di rusak atau ditutup dengan cara mendirikan bangunan ada sanksi pidana yang diatur dengan denda. Untuk itu, bagi warga yang sengaja menutup parit dan menyebabkan kerusakan jaringan drainase atau parit yang lain, maka ada baiknya segera membongkar sendiri bangunannya. Kepada camat setempat segera berkoordinasi dengan aparatur lainnya dan segera bertindak. Hal itu tak boleh dibiarkan, karena dampaknya sangat banyak kepada masyarakat lainnya.

Ahmad Arif SE MM
Anggota Komisi D DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/