30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Imigrasi Deportasi WNA Lulusan Kedokteran USU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi PTS, seorang warga Negara Malaysia yang merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU). PTS dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

DEPORTASI: Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia bersama PTS di Bandara KNIA saat hendak di deportasi ke negara asal.istimewa/sumutpos.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba, menjelaskan pendeportasian dilakukan terhadap WNA Malaysia tersebut karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang telah ditentukan.

”Pendeportasian dilakukan melalui KNIA dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 0124,” katanya, Kamis (16/9).

Samuel mengurai, pendeportasian yang dilakukan Imigrasi Polonia terhadap WNA yang menamatkan kuliahnya di Fakultas Kedokteran USU itu dilakukan karena izin tinggal PTS telah berakhir sejak tahun 2017 lalu dan tidak pernah diperpanjang.

“Selama berada di Indonesia, dia sempat berkuliah di USU. Dan sejak 2017, izin tinggalnya sudah berakhir dan dia hanya tinggal di kos-nya saja. Dia kita amankan dari tempat tinggalnya di Jl. M.Idris Sei Putih Timur II, Medan Petisah,” kata Samuel.

Dari PTS, petugas juga mengamankan Emergency Passpor miliknya yang berakhir hingga 6 Juni 2022. “Kita mendeportasinya karena melanggar Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 75 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Samuel. (mbc/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi PTS, seorang warga Negara Malaysia yang merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU). PTS dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

DEPORTASI: Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia bersama PTS di Bandara KNIA saat hendak di deportasi ke negara asal.istimewa/sumutpos.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba, menjelaskan pendeportasian dilakukan terhadap WNA Malaysia tersebut karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang telah ditentukan.

”Pendeportasian dilakukan melalui KNIA dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 0124,” katanya, Kamis (16/9).

Samuel mengurai, pendeportasian yang dilakukan Imigrasi Polonia terhadap WNA yang menamatkan kuliahnya di Fakultas Kedokteran USU itu dilakukan karena izin tinggal PTS telah berakhir sejak tahun 2017 lalu dan tidak pernah diperpanjang.

“Selama berada di Indonesia, dia sempat berkuliah di USU. Dan sejak 2017, izin tinggalnya sudah berakhir dan dia hanya tinggal di kos-nya saja. Dia kita amankan dari tempat tinggalnya di Jl. M.Idris Sei Putih Timur II, Medan Petisah,” kata Samuel.

Dari PTS, petugas juga mengamankan Emergency Passpor miliknya yang berakhir hingga 6 Juni 2022. “Kita mendeportasinya karena melanggar Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 75 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Samuel. (mbc/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/